Organisasi Masyarakat Sipil Sampaikan 7 Tuntutan Evaluasi Konsesi Batubara di Kalimantan Timur, Berikut Rinciannya

AKURAT.CO Konferensi Para Pihak ke-30 (COP30) yang berlangsung di Belém, Brasil, menjadi salah satu forum lingkungan terbesar tahun ini. Namun bagi Indonesia, gelaran internasional tersebut justru membuka kembali sorotan tajam mengenai jurang antara diplomasi iklim yang disampaikan pemerintah di panggung global dan kondisi pengelolaan sumber daya alam yang terjadi di tingkat domestik, terutama di Kalimantan Timur.
Tiga organisasi masyarakat sipil—Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, dan Yayasan Indonesia Cerah (CERAH)—menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa transisi energi Indonesia belum menunjukkan arah yang konsisten. Mereka menilai kebijakan terbaru pemerintah, termasuk Perpres 5/2025, masih meninggalkan banyak persoalan mendasar yang menuntut evaluasi menyeluruh.
Konferensi pers tersebut bertajuk "Memfokuskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Sebagai Instrumen Pensiun Dini Tambang Batubara di Tengah Agenda COP30 Perubahan Iklim" yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Kawasan Tambang Batubara yang Tumpang Tindih dengan Hutan
AEER mengungkapkan temuan penting terkait kondisi konsesi batubara di Kalimantan Timur. Berdasarkan olah data per Januari 2025, provinsi ini menampung 310 konsesi batubara dengan total luas lebih dari 1,5 juta hektar. Yang mengkhawatirkan, 667.565 hektar di antaranya berada di dalam kawasan hutan, termasuk hutan konservasi dan hutan lindung.
Sebagian besar wilayah tersebut juga menjalankan aktivitas tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Terdata 507.610 hektar konsesi tidak memiliki izin yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan dapat beroperasi.
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dianggap sebagai langkah maju karena melahirkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Melalui Perpres itu, pemerintah telah mengambil alih lahan tambang seluas 116,9 hektar milik PT Mahakam Sumber Jaya—bagian dari Harum Energy Group—karena beroperasi tanpa PPKH.
Namun, AEER menilai langkah tersebut baru permukaan dari masalah yang jauh lebih besar. Seperti disampaikan Peneliti AEER, Riski Saputra:
“Analisis citra satelit menunjukkan indikasi aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa PPKH oleh sejumlah perusahaan lainnya. Temuan ini menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap konsesi yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan.”
Riski menegaskan bahwa pendekatan pemerintah seharusnya tidak berhenti sebagai penertiban pascapelanggaran:
“Perpres ini seharusnya bukan sekadar alat penertiban pascapelanggaran. Ia harus menjadi instrumen pencegahan, mengeluarkan seluruh ekosistem hutan utuh dari skema perizinan tambang, sebelum dirusak.”
AEER memperingatkan bahwa hutan-hutan ini menyimpan stok karbon bernilai ratusan juta ton CO₂e yang berisiko hilang bila pembongkaran hutan terus dilakukan.
Dampak Tambang Batubara: Kerusakan Lingkungan dan Ketidakadilan Sosial
Sementara itu, JATAM Kalimantan Timur menyoroti bagaimana operasi tambang memberi dampak langsung kepada warga yang tinggal di sekitar area konsesi. Debu yang meningkat, pencemaran sungai, konflik lahan, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat lokal dan adat menjadi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
JATAM menilai hal ini terjadi karena proses perizinan seringkali tidak melibatkan masyarakat terdampak. Akibatnya, ketika muncul masalah lingkungan, warga yang justru menjadi pihak paling dirugikan harus berjuang sendiri untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Luasnya cakupan industri ekstraktif semakin membuat tekanan pada masyarakat dan lingkungan tidak terhindarkan. Kalimantan Timur memiliki:
-
5,3 juta hektar luas Izin Usaha Pertambangan (mayoritas batubara)
-
3,7 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit
Dalam pernyataannya, Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, menegaskan:
“Kegiatan ekstraksi sumber daya tambang batubara telah merusak kehidupan masyarakat Kaltim dari segi sosial, budaya, dan ekonomi. Banyak sekali masalah (kerusakan) yang diwariskan ke warga Kalimantan Timur. Sekarang, hasil dari kerusakan tersebut, dalam bentuk bencana alam, menjadi semakin sering dan normal. Sementara itu, penegakan hukum masih dinilai tumpul.”
Salah satu bukti nyata dari lemahnya penegakan hukum adalah tidak terselesaikannya masalah ribuan lubang tambang yang dibiarkan begitu saja. JATAM mencatat terdapat 1.735 lubang tambang yang belum direklamasi. Padahal, lubang-lubang ini telah merenggut sedikitnya 49 nyawa anak-anak.
“Lubang tambang yang tidak direklamasi telah merebut ruang bermain anak-anak. Dalam catatan kami, setidaknya 49 nyawa melayang karena tenggelam di lubang tambang batubara,” tambah Mustari.
Janji Iklim Indonesia Dipertanyakan: Bertolak Belakang dengan Kebijakan Energi Domestik
Dari sisi kebijakan energi, Yayasan Indonesia CERAH melihat bahwa komitmen iklim Indonesia di level internasional tidak sejalan dengan dokumen rencana energi nasional. Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) masih menunjukkan dominasi pembangkit berbasis batubara hingga setidaknya tahun 2060—tahun yang sama dengan target Net Zero Emission Indonesia.
Hal ini dianggap mengunci Indonesia pada ketergantungan energi fosil dalam jangka panjang, bertentangan dengan janji global untuk mengakhiri penggunaan batubara secara bertahap.
Wicaksono Gitawan, Program and Policy Manager CERAH, menegaskan:
“Proyeksi RUKN masih menunjukkan dominasi pembangkit batubara hingga bertahun-tahun ke depan, hal ini jelas akan mengunci Indonesia dalam ketergantungan dengan energi fosil batubara.”
Ia juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan transisi energi:
“Batubara tampaknya tetap dipertahankan. Pertanyaannya, apakah transisi energi Indonesia benar-benar serius, atau sekadar janji besar? Indonesia sudah menyetujui komitmen Global Coal to Clean Power Transition di COP26, tetapi hingga kini implementasinya minim.”
Menurut CERAH, konsistensi transisi energi harus tercermin dalam kebijakan nasional. Tanpa itu, semua komitmen internasional tidak akan lebih dari sekadar pernyataan politis.
“Kalau Presiden benar-benar serius, daerah-daerah yang kaya energi fosil harus segera disiapkan untuk transisi, termasuk mitigasi dampak sosial-ekologis dari aktivitas ekstraksi. Transisi energi tidak boleh berubah arah setiap kali pemerintahan berganti,” jelas Wicaksono.
Desakan Evaluasi Total Konsesi Batubara di Kalimantan Timur
Tiga organisasi tersebut menekankan bahwa momentum COP30 seharusnya menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menyelaraskan diplomasi iklim dengan praktik pengelolaan energi dan lingkungan di dalam negeri.
Mereka mengajukan sejumlah tuntutan yang berfokus pada evaluasi total konsesi batubara, khususnya di Kalimantan Timur, antara lain:
-
Wilayah tambang yang diambil alih negara tidak diberikan kepada perusahaan baru, tetapi dipulihkan.
-
Audit menyeluruh terhadap 156 konsesi tanpa PPKH, beserta publikasi hasilnya.
-
Mendorong pencabutan izin terhadap 36 perusahaan yang saat ini dihentikan sementara.
-
Mengurangi atau mencabut izin tambang pada ekosistem hutan, terutama hutan alam dan kawasan konservasi.
-
Menguatkan implementasi Perpres 5/2025 dengan pendekatan pencegahan.
-
Menghentikan ekspansi batubara dan pembangunan PLTU captive baru.
-
Mengutamakan perlindungan masyarakat lokal melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
COP30: Ujian Serius Komitmen Iklim Indonesia
Dalam konteks global, Indonesia memiliki momentum besar untuk membuktikan keseriusannya. Komitmen seperti no new coal pledge, FOLU Net Sink 2030, hingga partisipasi dalam inisiatif Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF) akan terus dipantau dunia.
Namun, selama tutupan hutan di Kalimantan Timur masih terbebani izin tambang yang tumpang tindih dengan kawasan lindung, sulit bagi Indonesia untuk menunjukkan konsistensi kebijakan iklim.
Seperti disampaikan AEER:
“COP30 memberikan ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan iklim. Namun itu hanya mungkin jika praktik domestik menunjukkan keseriusan yang sama.”
Penutup
Kontradiksi antara diplomasi iklim dan kebijakan energi nasional kini semakin terlihat jelas. Evaluasi menyeluruh terhadap konsesi tambang batubara di Kalimantan Timur bukan hanya tuntutan masyarakat sipil, tetapi langkah penting agar Indonesia bisa tampil konsisten di panggung global.
Kalau kamu ingin mengikuti perkembangan terbaru soal transisi energi, kebijakan lingkungan, dan dinamika COP30, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.
Baca Juga: Polemik Perpres 5/2025 dan Masa Depan Tambang Batubara di Tengah Agenda COP30
Baca Juga: COP30 dan Masa Depan Batubara Indonesia: Mengapa Pensiun Dini Tambang Harus Jadi Agenda Mendesak?
FAQ
1. Mengapa isu tambang batubara di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan di COP30?
Karena ada kontradiksi antara komitmen iklim Indonesia di panggung global dan kondisi pengelolaan tambang di dalam negeri. Konsesi batubara di Kalimantan Timur masih tumpang tindih dengan kawasan hutan dan belum menunjukkan arah transisi energi yang konsisten.
2. Apa temuan utama AEER terkait konsesi batubara di Kalimantan Timur?
AEER menemukan terdapat 310 konsesi tambang dengan luas lebih dari 1,5 juta hektar. Dari jumlah itu, ratusan ribu hektar berada di kawasan hutan, dan lebih dari 500 ribu hektar beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
3. Apa itu PPKH dan mengapa penting?
PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah izin resmi bagi perusahaan untuk beroperasi di kawasan hutan. Tanpa izin ini, aktivitas tambang berpotensi ilegal dan merusak lingkungan.
4. Apa langkah pemerintah melalui Perpres 5/2025?
Perpres 5/2025 membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas menertibkan konsesi bermasalah. Salah satu tindakannya adalah mengambil alih 116,9 hektar lahan tambang milik PT Mahakam Sumber Jaya.
5. Mengapa organisasi masyarakat sipil menilai Perpres 5/2025 belum cukup?
Karena Perpres tersebut lebih bersifat penertiban setelah terjadi pelanggaran. Mereka menilai pemerintah harus menggunakan kebijakan ini sebagai alat pencegahan agar hutan-hutan dengan stok karbon tinggi tidak lagi dimasukkan ke dalam skema perizinan tambang.
6. Apa dampak tambang batubara terhadap masyarakat lokal di Kalimantan Timur?
Masyarakat mengalami pencemaran sungai, debu tambang, hilangnya lahan, konflik agraria, serta minimnya perlindungan hukum. Bahkan, lubang tambang yang tidak direklamasi telah menelan sedikitnya 49 korban jiwa anak-anak.
7. Berapa jumlah lubang tambang yang belum direklamasi?
Setidaknya terdapat 1.735 lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa proses pemulihan, meskipun telah menyebabkan banyak korban jiwa.
8. Mengapa kebijakan energi Indonesia dianggap bertolak belakang dengan komitmen iklimnya?
Dokumen RUKN masih mengandalkan batubara hingga tahun 2060, yang sama dengan target Net Zero Emission Indonesia. Hal ini dianggap membuat Indonesia tetap bergantung pada energi fosil dalam jangka panjang.
9. Apa yang menjadi tuntutan utama dari AEER, JATAM, dan CERAH?
Mereka menuntut evaluasi total konsesi batubara, penghentian ekspansi batubara, pencabutan izin perusahaan bermasalah, perlindungan kawasan hutan, serta perlindungan masyarakat lokal melalui prinsip FPIC.
10. Apa yang diharapkan dari Indonesia dalam momentum COP30?
Indonesia didorong untuk menunjukkan keseriusan dalam transisi energi yang berkeadilan. Komitmen internasional seperti no new coal pledge dan FOLU Net Sink 2030 harus dibarengi dengan tindakan nyata di tingkat domestik.
11. Mengapa evaluasi konsesi batubara di Kalimantan Timur menjadi begitu penting?
Karena wilayah ini menjadi pusat industri ekstraktif terbesar di Indonesia. Tanpa evaluasi total, kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan risiko krisis iklim akan semakin besar.
12. Apa hubungan antara COP30 dan tuntutan terhadap kebijakan batubara Indonesia?
COP30 memberi tekanan internasional agar negara-negara, termasuk Indonesia, mempercepat penghentian penggunaan bahan bakar fosil. Situasi di Kalimantan Timur menjadi indikator apakah Indonesia benar-benar serius menjalankan komitmen tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








