IESR: Biaya Kerusakan Lingkungan Akibat Emisi Jauh Lebih Mahal dari Nilai Insentif Kendaraan Listrik

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai rencana pemerintah menghentikan insentif mobil listrik pada 2026 kurang tepat karena nilai insentif yang dikeluarkan negara jauh lebih kecil dibandingkan beban ekonomi akibat kerusakan lingkungan dari emisi transportasi.
“Pemerintah harus sadar bahwa biaya kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan akibat emisi transportasi jauh lebih mahal harganya dibandingkan nilai rupiah insentif yang diberikan saat ini,” ujar Fabby Tumiwa.
Menurutnya, membiarkan kendaraan fosil mendominasi jalanan akan memicu biaya pemulihan ekologi yang jauh lebih mahal bagi negara. “Kebijakan pencabutan insentif ini menunjukkan cara pandang jangka pendek yang mengabaikan beban krisis iklim di masa depan,” katanya.
Baca Juga: Ditanya Soal Kelanjutan Insentif Motor Listrik, Menperin: Sudah Usul Sejak Januari 2025
Fabby menjelaskan bahwa jika insentif PPN 10 persen dicabut, harga kendaraan listrik akan melonjak dan minat masyarakat untuk beralih dipastikan merosot tajam. Ia memaparkan, IESR mencatat bahwa penggunaan satu unit mobil listrik sejauh 20.000 km per tahun sebenarnya mampu menekan impor BBM hingga 1.320 liter.
“Jangan sampai kita terjebak menghemat anggaran fiskal, namun justru membiarkan defisit neraca perdagangan membengkak akibat ketergantungan impor BBM yang terus berlanjut,” tambahnya.
Selain isu lingkungan, pencabutan insentif ini mengancam investasi industri baterai yang diproyeksikan mencapai Rp544 triliun hingga 2060. Banyak produsen saat ini tengah berada di tengah proses pembangunan pabrik dan sangat membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah.
Fabby meminta agar insentif tetap diperpanjang guna menjaga momentum transisi energi dan melindungi hak masyarakat atas kualitas udara yang lebih bersih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










