Sinergi Keselamatan Penerbangan, Kemenhub–BMKG–BNPP Sepakati Pemanfaatan Lahan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP).
Penandatanganan perjanjian ini terkait Penggunaan Sementara Barang Milik Negara yakni lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo mengatakan, perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari permohonan perpanjangan penggunaan sementara oleh BMKG dan BNPP yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara.
Baca Juga: Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum Truk ODOL Berbasis Teknologi Mulai 27 Januari 2026
“Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Barang Milik Negara khususnya berupa lahan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda memberikan manfaat dan digunakan secara optimal,” kata Achmad dikutip dari laman Ditjen Udara, Senin (26/1/2026).
Achmad menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis penguatan sinergi dan kolaborasi dalam rangka keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Dengan adanya MoU ini diharapkan kerja sama dan sinergisitas antara Kementerian Perhubungan yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan BMKG dan BNPP semakin kuat dalam mewujudkan penerbangan Indonesia yang aman, nyaman, dan selamat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Agustono menyampaikan bahwa perpanjangan penggunaan sementara lahan tersebut adalah bukti nyata komitmen Ditjen Hubud dalam melaksanakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan BMN yang optimal dan akuntabel.
Sehingga, pelaksanaan operasional tugas dan fungsi antar instansi baik dengan BMKG maupun BNPP dapat berjalan dengan baik serta memiliki kepastian hukum.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa BMKG dan BNPP bukan sekadar mitra, melainkan bagian tak terpisahkan dari ekosistem keselamatan penerbangan,” ucap Agustono.
Penggunaan Sementara Barang Milik Negara ini akan digunakan untuk Gedung Operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Surabaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP seluas 8.315 m2.
Selain itu juga akan digunakan untuk Gedung Kantor, Gedung Observasi, Taman Meteorologi, dan Menara Low-Level Windshear Alert System (LLWAS) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG seluas 8.493 m2.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










