Kemendag Naikkan HR CPO Februari 2026 Jadi USD918,47 per MT

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–28 Februari 2026 sebesar USD918,47 per metric ton (MT). Angka ini naik 0,31% dibandingkan HR CPO Januari 2026 yang tercatat USD915,64 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyebut kenaikan HR CPO didorong oleh peningkatan permintaan menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan 2026, yang tidak diimbangi oleh ketersediaan pasokan akibat penurunan produksi.
“Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” ujar Tommy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Kemendag Petakan 741 Desa untuk Program Desa Ekspor Mulai 2026
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO Februari 2026 merujuk pada rata-rata harga dalam periode 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber harga tersebut berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD855,66 per MT, Bursa CPO Malaysia USD981,28 per MT, serta harga CPO di Port Rotterdam USD1.209,81 per MT.
Namun, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih harga rata-rata lebih dari USD40 di antara tiga sumber tersebut, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua harga yang berada di posisi median dan terdekat dari median.
“Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD918,47 per MT,” kata Tommy.
Baca Juga: 112 Pasar Rakyat Terdampak Banjir Sumatera, Kemendag Siapkan Perbaikan
Seiring kenaikan HR CPO, pemerintah juga menetapkan bea keluar (BK) CPO periode 1–28 Februari 2026 sebesar USD74 per MT, mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2025, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10% dari HR CPO, atau setara USD91,8472 per MT. Besaran ini menjadi tambahan beban biaya bagi eksportir di tengah dinamika harga global dan fluktuasi permintaan musiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







