Akurat
Pemprov Sumsel

Menperin Dorong Industri Furnitur RI Jadi Pusat Manufaktur Global

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 7 Maret 2026, 11:37 WIB
Menperin Dorong Industri Furnitur RI Jadi Pusat Manufaktur Global
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang

AKURAT.CO Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Kinerja sektor ini bahkan mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan industri pengolahan pada tahun 2025 tercatat sebesar 5,30%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,11%.
 
Salah satu subsektor yang turut berperan dalam memperkuat capaian tersebut adalah industri furnitur. Selain memberikan nilai tambah bagi perekonominan nasional, sektor ini juga dikenal sebagai industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Baca Juga: Saingi Vietnam, Pemerintah Kaji Insentif Untuk Industri Furnitur

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri furnitur merupakan model hilirisasi kayu yang krusial karena bersifat padat karya, mampu menciptakan nilai tambah, serta memberikan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Sektor ini juga menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan terhubung langsung dengan pasar global yang nilainya mencapai lebih dari USD736,21 miliar.

“Dalam lima tahun ke depan, Indonesia diproyeksikan tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga mampu memimpin dalam aspek desain dan keberlanjutan,” kata Agus dalam keterangan, Sabtu (7/3/2026).
 
Di sisi lain, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menambahkan bahwa industri furnitur merupakan sektor manufaktur strategis (strategic manufacturing sector) yang menjadi pilar hilirisasi berbasis sumber daya alam.

Kami berkomitmen mendorong transformasi industri furnitur tidak hanya sekadar produsen namun juga menjadi pusat manufaktur global yang berbasis desain dan keberlanjutan,” tambahnya.
 
Dalam perkembangannya, sektor industri furnitur dalam negeri masih menghadapi sejumlah tantang diantaranya seperti penurunan ekspor sebesar 3% pada tahun 2025 (menjadi USD1,85 Miliar) dan kenaikan impor sebesar 6% atau menjadi USD0,82 Miliar

Namun meski demikian pemerintah tetap optimistis dengan melakukan penguatan struktur industri nasional melalui modernisasi mesin dan peningkatan daya saing menjadi kunci untuk merebut kembali pasar domestik yang saat ini menyerap 78,39% output manufaktur nasional, sekaligus memperluas penetrasi ekspor.
 
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa tantangan lainnya berasal dari geopolitik yang menghambat logistik serta regulasi lingkungan global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang harus dijawab dengan kesiapan sertifikasi.

Menanggapi tantang tersebut, Indonesia telah memiliki modal kuat melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) agar produk furnitur nasional tetap responsible dan sustainable.
 
Lebih lanjut, Kemenperin terus berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas salah satunya melalui Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Pengolahan Kayu. Hingga saat ini, program tersebut telah memfasilitasi 35 perusahaan dengan total nilai reimburse mencapai Rp26,1 Miliar.

Dampaknya sangat nyata, dengan efisiensi proses sebesar 10,70%, peningkatan mutu produk sebesar 36,28%, serta lonjakan produktivitas mencapai 32,65%.
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyambut baik dukungan strategis pemerintah bagi keberlangsungan industri furnitur dan kerajinan nasional.
 
"Sinergi ini sangat penting agar produk anggota kami tidak hanya kuat di pasar domestik, namun juga mampu bersaing secara adil di kancah internasional sebagai produk yang berkualitas dan berkelanjutan," tutur Abdul Sobur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.