Soroti ART, Dewan Pers Desak Pemerintah Batalkan Klausul 100 Persen Kepemilikan Asing di Sektor Penerbitan dan Klausul Platform Digital

AKURAT.CO Dewan Pers mengimbau pemerintah untuk mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100% di sektor penerbitan dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS.
Pasalnya, klausul tersebut tak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pemerintah juga diimbau mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca Juga: CSIS: ART Amankan Cuma 2 Persen Akses Pasar, Tak Sebanding dengan Yang RI Berikan
"Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers," papar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Ditambahkan, kedua pasal atau klausul dua pasal tersebut berdampak langsung pada kehidupan pers Indonesia. Terkait investasi asing misalnya, ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral (pasal 2.28), pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia.
"Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas," tambah Komaruddin.
Kemudian, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media (pasal 3.3, intinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Ini tak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.
"Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif," tutur Komaruddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








