Akurat
Pemprov Sumsel

Daging Sapi Super Tembus Rp160 Ribu per Kg, Bapanas: Harga Acuan Pokok Cuma Atur Daging Sapi Standar

Esha Tri Wahyuni | 13 Maret 2026, 22:26 WIB
Daging Sapi Super Tembus Rp160 Ribu per Kg, Bapanas: Harga Acuan Pokok Cuma Atur Daging Sapi Standar
Ilustrasi daging sapi super

AKURAT.CO Isu kenaikan harga daging sapi yang disebut menembus Rp160.000 per kilogram belakangan ramai diperbincangkan di pasar dan media sosial.

Namun, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa harga tersebut bukanlah acuan resmi pemerintah karena merujuk pada daging sapi kualitas super, bukan daging sapi standar yang menjadi objek pengaturan harga.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa harga daging sapi yang diatur pemerintah melalui Harga Acuan Penjualan (HAP) sebenarnya masih berada dalam rentang normal. 

Baca Juga: Perumda Dharma Jaya Pastikan Harga Daging Sapi Masih di Bawah Pasar dan Terjangkau

Dengan kata lain, lonjakan harga yang disebut mencapai Rp160.000 per kilogram tidak mencerminkan harga daging sapi standar yang biasa dijual untuk konsumsi masyarakat luas.

Menurutnya, sebagian informasi mengenai kenaikan harga muncul karena perbedaan jenis kualitas daging yang dijual di pasar.

“Kabar mengenai harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen itu umumnya merujuk pada daging sapi kualitas super,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Aturan HAP Cuma Untuk Daging Sapi Standar, Bukan Super

Ketut menegaskan bahwa aturan HAP yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku untuk daging sapi kualitas standar, yakni daging yang masih memiliki sedikit lapisan lemak. Sementara itu, daging sapi kualitas super yang biasanya tanpa lapisan lemak tidak termasuk dalam regulasi harga tersebut.

Menurut dia, harga Rp160.000 per kilogram yang beredar di sejumlah pasar justru mengacu pada kategori daging premium tersebut. “Keluar lagi berita harganya Rp160.000 per kilogram. Mereka sebut naik walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp160.000 itu adalah yang kualitas super. Itu tidak kita atur,” tegas Ketut.

Ketut juga menambahkan, pemerintah hanya mengatur harga untuk daging sapi yang menjadi konsumsi umum masyarakat.

Bapanas menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga daging sapi di tingkat konsumen berada pada rentang Rp105.000 hingga Rp140.000 per kilogram, tergantung jenis potongan dan kondisi daging.

Rincian harga acuan tersebut meliputi:

  • Paha belakang segar: maksimal Rp140.000 per kg

  • Paha depan segar: maksimal Rp130.000 per kg

  • Paha depan beku: maksimal Rp105.000 per kg

Ketut menegaskan bahwa harga maksimal Rp140.000 per kilogram berlaku untuk daging sapi standar yang masih memiliki sedikit lemak.

“Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, bukan daging polos. Harga maksimalnya Rp140.000 per kilogram,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Satgas Saber di daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perbedaan jenis daging tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukkan kepada masyarakat bahwa harga daging sapi Rp140.000 itu memang ada di pasar,” tambahnya.

Permintaan Daging Sapi Diprediksi Memuncak Pekan Ini

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap harga pangan, Bapanas memperkirakan permintaan daging sapi akan meningkat tajam dalam beberapa hari ke depan. Hal ini terjadi karena adanya momentum peningkatan konsumsi masyarakat.

Ketut menyebutkan bahwa periode beberapa hari ke depan merupakan fase krusial bagi stabilitas harga pangan. “Pengawasan digencarkan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini sangat krusial. Besok, lusa, kemudian Sabtu, Minggu, Senin sampai Rabu, itu puncak kenaikan permintaan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, pemerintah memperkuat pengawasan di berbagai pasar agar harga tidak melonjak terlalu tinggi.

Data BPS: 90 Daerah Alami Kenaikan Harga

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu pertama Maret 2026, tercatat 90 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging sapi. Meski demikian, Bapanas menilai kondisi tersebut masih dalam batas terkendali.

Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, sebagian besar daerah ternyata masih berada dalam rentang harga acuan pemerintah.

“Setelah kita bedah kembali, ternyata 32 daerah berada di atas harga acuan, sementara 58 daerah berada di bawah harga. Artinya daerah yang di atas harga itu masih bisa kita kendalikan,” ujar Ketut.

Sementara itu, Kepala Posko Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa tren kenaikan harga daging sapi secara nasional justru mulai menurun.

Perbandingan data antara akhir Februari dan awal Maret menunjukkan jumlah provinsi yang mengalami kenaikan harga semakin berkurang.

“Dari IPH, minggu pertama Maret dibandingkan minggu keempat Februari 2026 mengalami penurunan dari 26 provinsi menjadi 23 provinsi. Artinya turun tiga provinsi,” kata Zain.

Menurutnya, penurunan tersebut tidak lepas dari intensitas pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat.

“Ini termasuk dampak dari kegiatan pemantauan yang kita lakukan sehingga terjadi penurunan,” tambahnya.

Puluhan Ribu Pengawasan Dilakukan untuk Jaga Stabilitas Harga

Sepanjang periode 5 Februari hingga 11 Maret 2026, Bapanas mencatat telah dilakukan 47.217 kegiatan pemantauan harga pangan di berbagai wilayah Indonesia.

Selain pengawasan, pemerintah juga melakukan langkah penindakan terhadap pelanggaran distribusi maupun perdagangan pangan.

Beberapa tindakan yang telah dilakukan Satgas antara lain:

  • 705 surat teguran kepada pelaku usaha

  • 1.494 koordinasi pengisian stok kosong

  • 2 rekomendasi pencabutan izin usaha

  • 4 rekomendasi pencabutan izin edar produk

  • 6 kegiatan penegakan hukum

Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar serta menjaga harga tetap stabil di tingkat konsumen.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.