Kemendag Evaluasi Aturan E-Commerce Usai Marak Penipuan Belanja Online

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah mengevaluasi kembali regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce menyusul meningkatnya laporan penipuan dalam transaksi belanja online.
Evaluasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan transaksi digital sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan daring di Indonesia.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan langkah tersebut saat meninjau aktivitas perdagangan di Pasar Rawasari, Jakarta, Senin.
Dirinya menyoroti maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru tetapi tidak mengirimkan barang setelah pembeli melakukan pembayaran.
Baca Juga: Kemendag Siapkan 46 Perwakilan RI Dorong Ekspor Jasa dari Sekolah Vokasi
“Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, evaluasi tersebut mencakup pembenahan aturan terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk kemungkinan revisi peraturan menteri yang mengatur mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. Langkah ini dilakukan agar sistem pengawasan terhadap aktivitas jual-beli online dapat berjalan lebih efektif.
Selain pembaruan regulasi, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan digital. Budi mengatakan berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online saat ini ditangani oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di Kemendag.
“Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya,” kata Budi.
Langkah evaluasi regulasi tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital nasional.
Berdasarkan laporan Google, Temasek Holdings, dan Bain & Company dalam laporan e-Conomy SEA 2024, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai sekitar USD82 miliar pada 2023 dan berpotensi menembus USD110 miliar pada 2025, dengan sektor e-commerce sebagai kontributor terbesar.
Baca Juga: Kemendag Tertibkan Penjualan MinyaKita di Atas HET Rp15.700
Di sisi lain, peningkatan aktivitas transaksi digital juga diikuti oleh naiknya risiko penipuan online.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa laporan kasus penipuan berbasis transaksi digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui media sosial dan platform pesan instan.
Kerangka regulasi perdagangan digital di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengawasi aktivitas e-commerce, termasuk kewajiban pendaftaran pelaku usaha, ketentuan periklanan, hingga perlindungan konsumen.
Dalam proses evaluasi yang sedang berjalan, pemerintah juga mempertimbangkan penguatan kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform digital. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di tengah dominasi produk impor dalam perdagangan daring.
Langkah revisi regulasi ini dinilai penting karena transaksi e-commerce kini menjadi bagian utama dari aktivitas ekonomi masyarakat. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce nasional mencapai sekitar Rp453 triliun pada 2023, dengan jumlah pengguna internet yang terus meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











