Pemerintah Kebut PSEL, Prioritaskan 61 Kabupaten Kota

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy/PSEL) sebagai langkah strategis menangani krisis sampah nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, percepatan ini merupakan arahan langsung Presiden untuk mengatasi daerah dengan timbunan sampah tinggi, khususnya yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.
Program ini tidak hanya berfokus pada pengurangan volume sampah, tetapi juga mendorong transisi energi berbasis limbah, sekaligus menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Indonesia.
Baca Juga: Danantara Umumkan Zhejiang Weiming Kelola Proyek PSEL Bogor Raya
30 Proyek PSEL Jadi Motor Baru Pengelolaan Sampah Nasional
Pemerintah menetapkan sebanyak 30 proyek PSEL yang mencakup 61 kabupaten/kota sebagai bagian dari percepatan penanganan sampah nasional. Jumlah tersebut merupakan hasil konsolidasi dari usulan awal 34 lokasi yang kemudian disederhanakan melalui pendekatan aglomerasi wilayah.
Zulhas mengatakan, penggabungan beberapa daerah dalam satu proyek dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan. “Dulu memang ada kita mengajukan ke Bapak Presiden 34, tapi ada beberapa digabung, totalnya mencakup 61 kabupaten/kota,” kata Zulhas.
Dirinya menegaskan bahwa meskipun jumlah proyek menjadi 30, cakupan wilayah tetap luas dan mencakup puluhan daerah dengan tingkat produksi sampah tinggi.
Kapasitas 14,4 Juta Ton per Tahun, Sumbang 22,5 Persen Penanganan Sampah Nasional
Dari sisi kapasitas, proyek PSEL ditargetkan mampu mengolah sekitar 14,4 juta ton sampah per tahun. Angka ini setara dengan 22,5% dari total timbunan sampah nasional, menjadikannya salah satu tulang punggung sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi di Indonesia.
“30 proyek tersebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 14,4 juta ton sampah per tahun,” ujar Zulhas.
Sementara itu, sekitar 77,5% sampah lainnya akan ditangani melalui pendekatan berbeda, termasuk pengelolaan berbasis komunitas dan sektor non-rumah tangga seperti perkantoran, pasar, sekolah, hingga fasilitas publik.
“Yang 77,5 persen ini ada yang di perkotaan, areal industri, ada desa/kecamatan, selain rumah tangga, kita akan selesaikan 4 tahun. Teknologinya sudah ada,” jelasnya.
Pemerintah memastikan ketersediaan teknologi menjadi faktor kunci dalam percepatan program ini. Selain waste to energy, sejumlah metode lain seperti refuse-derived fuel (RDF) dan pengolahan kompos akan digunakan sesuai karakteristik daerah.
Zulhas menekankan bahwa teknologi bukan lagi menjadi kendala utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia. “Kita sudah punya teknologinya, mau waste to energy, mau RDF, mau kompos, sebetulnya asal mau sampah ini bisa kita selesaikan,” tegasnya.
Pendekatan multi-teknologi ini diharapkan mampu mempercepat penanganan sampah secara menyeluruh, baik di kawasan urban maupun rural.
Sejumlah Proyek Masuk Tahap Tender, Target Operasi Mulai 2027
Dari sisi implementasi, beberapa proyek PSEL telah memasuki tahap lanjutan, termasuk proses tender. Empat lokasi yang telah masuk tahap tersebut meliputi Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta.
Selain itu, sejumlah wilayah lain seperti Palembang, Tangerang Selatan, Makassar, Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, hingga Medan telah diverifikasi dan siap memasuki tahap lelang.
Pemerintah menargetkan proyek tahap awal dapat mulai beroperasi pada 2027, sementara proyek lainnya ditargetkan rampung pada Mei 2028. “Batch pertama itu tahun 2027, yang lainnya targetnya Mei 2028,” kata Zulhas.
PSEL Jadi Fondasi Baru Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Percepatan pembangunan PSEL menjadi bagian dari strategi awal pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Program ini juga dinilai memiliki efek ganda, tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga menghasilkan energi alternatif.
“Atas arahan Bapak Presiden, dilakukan percepatan pembangunan PSEL untuk menyelesaikan kedaruratan sampah,” ujar Zulhas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










