Akurat
Pemprov Sumsel

Pupuk Indonesia Bangun 2 Pabrik Metanol, Dukung Mandatori B50 2026

Esha Tri Wahyuni | 3 April 2026, 13:20 WIB
Pupuk Indonesia Bangun 2 Pabrik Metanol, Dukung Mandatori B50 2026
Pupuk Indonesia mengusulkan dua pabrik metanol berkapasitas total 2 juta ton per tahun untuk menopang kebutuhan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026.

AKURAT.CO PT Pupuk Indonesia (Persero) mendorong pembangunan dua pabrik metanol baru guna mendukung implementasi mandatori biodiesel B50 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil untuk menutup kesenjangan pasokan metanol domestik yang masih jauh di bawah kebutuhan nasional.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, pihaknya bersama Danantara mengusulkan pembangunan dua fasilitas produksi metanol dengan kapasitas masing-masing 1 juta ton per tahun.

Baca Juga: Amran Sebut Deregulasi Pupuk Bikin Harga Turun 20 Persen

“Kami bersama Danantara mengusulkan pembangunan dua pabrik metanol masing-masing berkapasitas 1 juta ton, sehingga nanti kita akan punya dari BUMN Pupuk Indonesia 2 juta ton dan dari swasta 400 ribu ton,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, kebutuhan metanol nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 1,8 juta ton, sementara kapasitas produksi dalam negeri baru sekitar 400 ribu ton.

Kondisi ini membuat Indonesia masih bergantung pada impor sekitar 1,4 juta ton.

Dengan implementasi B50, kebutuhan tersebut diproyeksikan melonjak menjadi 2,9 juta ton.

“Tanpa ada peningkatan kapasitas produksi metanol dalam negeri, impor metanol akan meningkat dari 1,4 menjadi 2,5 juta ton,” tegas Rahmad.

Kebijakan B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang telah berjalan sejak B20 pada 2016, kemudian meningkat menjadi B30 pada 2020 dan B40 pada 2024.

Pemerintah kini mempercepat transisi menuju B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional dan pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan implementasi B50 ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Baca Juga: Lewat FertInnovation Challenge 2025, Pupuk Indonesia Percepat Inovasi Pertanian Nasional

“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, kebijakan ini berpotensi menghemat subsidi energi hingga Rp48 triliun serta mengurangi konsumsi BBM fosil sebesar 4 juta kiloliter per tahun.

Dari sisi kesiapan industri, PT Pertamina disebut telah siap menjalankan implementasi B50.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan ini berpotensi menciptakan surplus solar pada 2026, seiring berkurangnya konsumsi bahan bakar berbasis fosil.

Peningkatan kebutuhan metanol menjadi krusial karena bahan kimia ini merupakan komponen penting dalam proses produksi biodiesel, khususnya dalam reaksi transesterifikasi minyak kelapa sawit. Tanpa pasokan metanol yang memadai, implementasi B50 berisiko terhambat dari sisi hulu industri.

Dari sisi pasar dan publik, lonjakan kebutuhan metanol berpotensi meningkatkan tekanan pada neraca perdagangan jika ketergantungan impor tidak ditekan.

Data menunjukkan, tanpa intervensi kapasitas produksi, impor metanol bisa naik hampir dua kali lipat menjadi 2,5 juta ton.

Hal ini berimplikasi pada pelebaran defisit transaksi berjalan di sektor energi dan kimia dasar.

Sebaliknya, pembangunan pabrik metanol domestik dinilai dapat memberikan efek berganda, mulai dari penguatan industri petrokimia, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan nilai tambah gas alam sebagai bahan baku utama metanol.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.