Akurat
Pemprov Sumsel

Dua Blok Migas Aceh Diminati Investor Asing, BPMA Proses Surat Resmi

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 6 April 2026, 14:47 WIB
Dua Blok Migas Aceh Diminati Investor Asing, BPMA Proses Surat Resmi
Ilustrasi Migas

AKURAT.CO Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengungkapkan adanya ketertarikan investor asing untuk berinvestasi di blok minyak dan gas bumi (migas) wilayah Aceh.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Nasri Djalal, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan energi asing telah menyatakan minat serius untuk masuk ke Aceh. Bahkan, ketertarikan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi yang kini sedang diproses oleh BPMA.

“Iya, sudah ada surat masuk ke kita. Ada dua blok migas yang diminta,” kata Nasri dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Bos BPH Migas Bantah Pembatasan Pembelian BBM: Tak Ada Pembatasan Maupun Kenaikan Harga

Menurutnya, dua blok strategis yang diminati tersebut adalah Blok Adaman I yang terletak di lepas pantai wilayah Pidie Jaya dan Bireuen, yang sebelumnya dikenal sebagai bekas wilayah kerja perusahaan energi global Repsol.

“Blok ini diminati perusahaan migas asal Jepang,” tambahnya.

Selain itu, satu blok lainnya yakni bekas Blok Zaratex di kawasan Lhokseumawe juga menarik perhatian investor asing.

Nasri menyampaikan, perusahaan petroleum asal Malaysia menunjukkan keseriusannya untuk mengelola blok tersebut melalui skema kerja sama.

“Nantinya pengelolaannya direncanakan dilakukan bersama antara PT Energi Hijau Biru dan Barakah Petroleum dari Malaysia,” jelas Nasri.

Lebih lanjut, Nasri menambahkan bahwa kedua calon investor tersebut dijadwalkan akan memaparkan rencana pengelolaan blok migas kepada BPMA pada pekan kedua April 2026.

Presentasi ini menjadi tahap penting sebelum masuk ke proses negosiasi lanjutan hingga penandatanganan kontrak kerja sama.

BUMD Siap Berminat

Di sisi lain, BPMA juga mencatat capaian strategis melalui pengembalian hak pengelolaan Blok South Block A (SBA), yang sebelumnya tidak sempat ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan langsung berstatus open area.

“Kini sudah kami kembalikan sesuai aturan. BUMD sudah menyatakan berminat,” ucapnya.

Salah satu BUMD yang berpotensi mengelola blok tersebut adalah PT Pembangunan Aceh. Namun demikian, pengelolaan tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti adanya penawaran resmi kepada BUMD, pernyataan minat, serta rekomendasi dari gubernur Aceh.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2026, BPH Migas Pastikan Stok BBM di Tol Jabar Selatan

Nasri menegaskan, pihaknya kini tengah mengejar target agar sejumlah blok yang telah diminati investor dapat segera masuk ke tahap penandatanganan kontrak.

Momentum tersebut diharapkan terjadi dalam ajang Indonesia Petroleum Association Convention 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026 mendatang.

“Insya Allah kita targetkan beberapa blok sudah bisa tanda tangan kontrak di IPA nanti,” tutur Nasri.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa skema penerimaan dari sektor migas tetap mengacu pada ketentuan nasional, di mana seluruh pendapatan terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebelum kemudian dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Komposisinya 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.