Akurat
Pemprov Sumsel

Harga Avtur Melambung, Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 6 April 2026, 16:11 WIB
Harga Avtur Melambung, Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen
Menhub Dudy Purwagandhi

AKURAT.CO Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah sepakat menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 38% ditengah kenaikan harga avtur dunia.

Menurut Dudy, kebijakan tersebut diambil setelah melalui proses koordinasi bersama seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, khususnya penerbangan domestik.

“Dalam menetapkan Fuel Surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik,sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%,” kata Dudy saat konferensi pers di Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Harga Avtur Pertamina Naik, Bahlil: Masih Jauh Lebih Kompetitif dari Tetangga

Dudy menegaskan, keputusan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan berdasarkan masukan dari para pelaku industri penerbangan nasional.

Di sisi lain, Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan atas kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.

“Sehingga kedepannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan biaya masuk suku cadang pesawat maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dudy menekankan bahwa kebijakan kenaikan fuel surcharge dan relaksasi biaya suku cadang pesawat dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat.

“Jadi kami berharap ini kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri aviasi atau industri penerbangan,” tutur Dudy.

Diberitakan sebelumnya, INACA meminta Pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik. 

Hal ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional di mana kenaikan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026. 

Dalam pengumumannya tersebut, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja menyatakan Pertamina melakukan penyesuaian yaitu harga avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80% (berbeda tiap bandara) persen dibanding harga per 1 -31 Maret 2026. 

“Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%,” kata Denon dalam keterangannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.