Antisipasi El Nino Godzilla, Pengawasan Hutan di NTB Diperketat

AKURAT.CO Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah VII Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan kawasan hutan menyusul ancaman fenomena El Nino ekstrem yang diperkirakan mulai terjadi pada April 2026.
Penguatan pengawasan difokuskan pada pencegahan perambahan dan kebakaran hutan yang berpotensi meningkat saat musim kering berkepanjangan.
Kepala BKPH Wilayah VII, Muzakir, mengatakan, penurunan tutupan hutan akibat aktivitas ilegal akan memperparah dampak kekeringan. “Perambahan mengurangi kemampuan hutan menyimpan air. Sisa biomassa dari penebangan liar juga meningkatkan risiko kebakaran,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Hadapi El Nino Godzilla, Ini Cara Pemerintah Perkuat Cadangan Pangan Pusat dan Daerah
Wilayah kerja BKPH VII meliputi kawasan Topaso dan Marowa di Kabupaten Bima dan Dompu, yang dinilai rentan terhadap kebakaran saat curah hujan menurun drastis.
Dalam kondisi tersebut, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli rutin, tetapi juga melalui pemetaan kawasan rawan, deteksi dini titik panas (hotspot), serta koordinasi lintas lembaga.
BKPH menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI, Polri, hingga pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan.
Pelibatan badan usaha ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang membuka ruang kolaborasi dalam pengelolaan hutan.
Di wilayah Topaso dan Marowa, salah satu mitra yang terlibat adalah PT Sumbawa Timur Mining (STM). Menurut Muzakir, perusahaan tersebut berkontribusi dalam mendukung pemantauan kawasan hutan, khususnya di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain dukungan operasional, STM juga menjalankan program rehabilitasi lingkungan melalui fasilitas pembibitan dengan kapasitas sekitar 30.000 bibit pohon.
Bibit tersebut digunakan untuk penghijauan lahan bekas eksplorasi serta didistribusikan kepada masyarakat.
Kolaborasi ini dinilai memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan, terutama dalam mempercepat respons terhadap potensi kebakaran dan aktivitas ilegal. Namun, Muzakir menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap harus diimbangi dengan penegakan hukum.
“Mitigasi bencana tidak cukup hanya dengan pengawasan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan harus berjalan tegas,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap model kolaborasi ini dapat diperluas, mengingat tekanan terhadap kawasan hutan diperkirakan meningkat seiring perubahan iklim.
Dalam konteks tersebut, perlindungan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









