Akurat
Pemprov Sumsel

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor, Perizinan Kini Lebih Ringkas

Esha Tri Wahyuni | 8 April 2026, 09:10 WIB
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor, Perizinan Kini Lebih Ringkas
Menteri Perdagangan, Budi Santoso

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor sebagai bagian dari langkah deregulasi dan penyederhanaan perizinan usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa aturan baru ini bertujuan mempercepat proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.

Baca Juga: 30 Wirausaha Muda Ramaikan Campuspreneur Expo Kemendag di Solo

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, relaksasi dilakukan melalui penghapusan sejumlah kewajiban dan sanksi, termasuk pengurangan dokumen larangan dan pembatasan (lartas).

Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menambahkan revisi ini menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

Beberapa komoditas strategis yang mendapat penyederhanaan aturan antara lain timah industri, minyak dan gas bumi, serta batu bara.

Baca Juga: Kemendag Genjot Perjanjian Dagang di Forum WTO 2026

Sedangkan pada komoditas timah industri, persyaratan kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara kewajiban Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.

Sementara untuk sektor migas, ketentuan juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS.

Kemendag berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kinerja ekspor nasional serta menjaga stabilitas ekonomi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.