Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor, Perizinan Kini Lebih Ringkas

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor sebagai bagian dari langkah deregulasi dan penyederhanaan perizinan usaha.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 April 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa aturan baru ini bertujuan mempercepat proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.
Baca Juga: 30 Wirausaha Muda Ramaikan Campuspreneur Expo Kemendag di Solo
“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, relaksasi dilakukan melalui penghapusan sejumlah kewajiban dan sanksi, termasuk pengurangan dokumen larangan dan pembatasan (lartas).
Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menambahkan revisi ini menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.
Beberapa komoditas strategis yang mendapat penyederhanaan aturan antara lain timah industri, minyak dan gas bumi, serta batu bara.
Baca Juga: Kemendag Genjot Perjanjian Dagang di Forum WTO 2026
Sedangkan pada komoditas timah industri, persyaratan kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara kewajiban Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.
Sementara untuk sektor migas, ketentuan juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS.
Kemendag berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kinerja ekspor nasional serta menjaga stabilitas ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










