Akurat
Pemprov Sumsel

Kapasitas PLTS Atap Terpasang Tembus 1,3 GW, Langkah Awal Menuju Ambisi 100 GW Energi Surya

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 21 April 2026, 15:23 WIB
Kapasitas PLTS Atap Terpasang Tembus 1,3 GW, Langkah Awal Menuju Ambisi 100 GW Energi Surya
Kementerian ESDM

AKURAT.CO Capaian kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dalam negeri diperkirakan sudah terpasang sebesar 1,3 Gigawatt (GW).

Adapun capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI).

Capaian kapasitas terpasang PLTS Atap Indonesia sekitar 1,3 GW, merupakan sebuah fondasi awal menuju visi pengembangan 100 GW energi surya nasional dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Pemanfaatan EBT Baru 15,6 Gw dari Potensi 3.687 Gw, Pemerintah Dorong Akselerasi Energi Terbarukan

Ketua Umum AESI, Mada Ayu Habsari menyampaikan bahwa capaian ni menunjukkan bahwa energi surya bukan lagi potensi, tetapi sudah menjadi kebutuhan strategis nasional.

“Dengan dukungan ekosistem industri yang semakin matang, AESI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempercepat implementasi PLTS dan mewujudkan target transisi energi Indonesia,” kata Mada dalam Mini Conference National Transition Forum 2026 di Hotel Borobudur, Selasa (21/4/2026).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan, target pengembangan PLTS nasional akan mencapai 80 hingga 100 GW.

Target ambisius ini diharapkan tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas energi, tetapi juga pada penciptaan permintaan (demand creation) yang dapat menggerakkan industri energi surya di dalam negeri.

Realisasi program PLTS tidak hanya mendukung bauran energi bersih, tetapi juga membuka potensi penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar. Target ini bukan sekadar angka, tetapi peluang ekonomi.

“Kami menghitung setidaknya ada 760 ribu pekerjaan baru yang bisa tercipta dari program PLTS ini. Ke depan, pemerintah ingin memperluas penggunaan fotovoltaik tidak hanya di atap bangunan (rooftop). Tetapi juga di area ground-mounted terutama di sekitar koperasi desa, fasilitas kesehatan seperti puskesmas serta akselerasi kendaraan listrik,” tutur Eniya.

Di sisi lain, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto menambahkan, capaian 1,3 GW ini menjadi langkah penting dalam mendorong pemanfaatan energi surya di Indonesia.

PLN, kata Adi terus berkomitmen untuk mendukung arah kebijakan nasional, termasuk menjadikan PLTS sebagai bagian utama dalam transisi menuju energi yang lebih bersih.

Ke depan, kolaborasi dalam pengembangan PLTS Atap diharapkan semakin luas dan dapat
mempercepat pemanfaatan energi surya di berbagai sektor.

“Untuk memudahkan masyarakat, PLN juga menghadirkan fitur perizinan PLTS Atap melalui aplikasi PLN Mobile yang semakin user-friendly. Melalui fitur ini, pelanggan dapat mengajukan permohonan, memantau proses secara transparan, serta merasakan layanan yang lebih cepat dan mudah,” ujarnya.

Dengan potensi sumber daya energi surya yang melimpah, PLTS Atap menjadi salah satu
solusi paling strategis karena dapat diterapkan secara cepat, modular, terdistribusi, dan menjangkau berbagai segmen pengguna, mulai dari rumah tangga, bangunan komersial, UMKM, fasilitas publik, hingga industri skala besar.

Dalam lima tahun terakhir, kapasitas PLTS Atap nasional telah tumbuh hampir 10 kali lipat dalam kurun waktu singkat, dari sekitar 146 MW pada 2024 menjadi 1,3 GW pada 2026.

Capaian ini merupakan awal dari potensi Indonesia yang sangat besar, mencapai 165,9 GW untuk PLTS darat dan 38,13 GW untuk PLTS terapung.

Selain itu, akselerasi capaian kapasitas PLTS Atap juga menunjukkan adanya peran penting dukungan regulasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dalam memperkuat potensi ekosistem energi surya nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.