735 Pekerja NHM Tuntut Hak, Newcrest Diminta Taat Putusan MA

AKURAT.CO Ratusan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) masih menunggu itikad Newcrest Mining Limited untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang hingga kini belum dibayarkan.
Perusahaan pertambangan asal Australia yang kini telah diakuisisi oleh Newmont Corporation tersebut diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak 735 pekerja yang terabaikan sejak proses divestasi pada tahun 2020.
Adapun, Newcrest Mining Limited sebelumnya merupakan pemegang saham mayoritas melalui perusahaan patungan di PT Nusa Halmahera Mineral.
Baca Juga: Banyak Korban Pelecehan di Lingkungan PT Transjakarta, Serikat Pekerja Tuntut Manajemen Tegas
Newcrest mengelola tambang emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara dan mulai berinvestasi di Tanah Air sejak tahun 1999.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT NHM, Iksan Maujud, menegaskan bahwa persoalan ini bermula dari pengabaian Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM.
Dalam klausul tersebut, pengusaha diwajibkan menyelesaikan hak-hak pekerja (pesangon, uang pisah, dan uang jasa) apabila terjadi perubahan badan hukum, merger, atau akuisisi.
Menurut Iksan, proses akuisisi PT NHM oleh PT Indotan dari Newcrest Mining Limited pada 5 Maret 2020 menyisakan persoalan besar.
"Hak yang melekat di pekerja sengaja diabaikan. Padahal, PKB Pasal 67 secara eksplisit menyatakan pengusaha wajib menyelesaikan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Iksan saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/4/2026) sore.
Iksan menambahkan bahwa sebelum akuisisi, serikat pekerja telah berulang kali mencoba menempuh jalur dialog melalui berbagai pertemuan di Jakarta, Surabaya, hingga Makassar.
Namun, perusahaan asal Australia ini dinilai tidak memiliki komitmen dan justru meninggalkan kewajibannya saat angkat kaki dari Halmahera.
“Andaikata Newcrest kooperatif dan menghargai hukum di Republik ini, karyawan tidak perlu berjuang habis-habisan hingga ke tingkat kasasi. Mereka telah mengeruk jutaan ton kekayaan dari tanah Halmahera, namun saat pergi, hak pekerja ditinggalkan begitu saja,” tambahnya.
Iksan juga menyoroti risiko teknis yang sempat mengancam tambang emas Gosowong saat masa transisi. Sebagai tambang bawah tanah (underground), pengabaian terhadap pekerja bisa berakibat fatal pada operasional.
“Jika saat itu karyawan memilih pergi karena hubungan kerja tidak jelas, tambang akan dipenuhi air. Risiko kecelakaannya bisa 1.000 kali lebih tinggi. Beruntung manajemen baru memberikan semangat dan apresiasi sehingga operasional tetap berjalan,” ujar Iksan.
Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, pengadilan konsisten memenangkan para pekerja.
Putusan tersebut menyatakan Newcrest bertanggung jawab secara tanggung renteng atas hak-hak ketenagakerjaan yang diabaikan.
“Mahkamah Agung telah menguatkan putusan bahwa putus hubungan kerja terjadi sejak 5 Maret 2020, dan hak-hak tersebut wajib dibayarkan. Anehnya, pihak Newcrest mengklaim belum menerima putusan, padahal sistem e-court memungkinkan akses seketika,” tutur Iksan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, mengungkapkan kekecewaan mendalam para karyawan.
Rusli sapan akrabnnya, menilai sikap Newcrest merupakan contoh buruk praktik investasi di sektor sumber daya alam Indonesia.
"Harapan kami, jangan ada lagi investor yang datang menanam modal di negara kita, lalu pergi begitu saja meninggalkan luka seperti ini. Ini sangat merugikan regenerasi kita yang akan datang," ungkapnya.
Rusli juga mendesak pemerintah agar lebih selektif dalam mengawasi profil investor multinasional yang beroperasi di Tanah Air.
"Kami meminta kepada pemerintah agar ke depannya investor yang masuk ke Indonesia diseleksi dengan baik dan diawasi ketat. Mereka harus mengikuti prosedur serta perundang-undangan NKRI yang berlaku, agar ketika mereka keluar, tidak ada lagi hak pekerja yang tertinggal," ucap Rusli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






