Akurat Logo

Begini Cara Bos BPJPH Lobi AS Patuhi Sertifikasi Halal di Tengah Tarif Resiprokal

Yosi Winosa | 30 April 2026, 14:54 WIB
Begini Cara Bos BPJPH Lobi AS Patuhi Sertifikasi Halal di Tengah Tarif Resiprokal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan

AKURAT.CO Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya terus melobi perwakilan AS seperti USTR agar tetap mematuhi mandatory sertifikasi halal RI meski ada perjanjian tarif resiprokal atau Agreement of Reciprocal Tarriff (ATR) yang mengecualikan kewajiban satu ini.

"Kemarin saya berunding dengan perwakilan AS ada Kedubes dan ASTR, mereka bilang suplier AS banyak yang enggak mau diperiksa kepatuhan sertifikat halalnya," cerita Haikal di sela Puncak Festival Syawal 1447 H LPPOM di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

"Lalu saya negosiasi dengan bahasa I guarantee you that no one will buy your product in Indonesia unless they have been halal certified. All other countries have halal certificate you know China, South Korea, EU, Australia, New Zealand. Akhirnya apa? mereka bilang OK OK," lanjut Haikal.

Dalam konteks perdagangan multilateral saat ini, lanjut Haikal, semua mitra harus sama-sama bisa menghargai agar bisa saling maju perdagangannya. Menurut Haikal, konsep halal sudah mendunia dengan kelokalan masing-masing.

China misalnya mengenal istilah sertifikat halal sebagai growth of econnomic engine, Korea Selatan menyebutnya double celan, Uni Eropa mengenalnya sebagai elite food, di AS sebagai symbol of health dan Australia mengenalnya sebagai customer satisfaction.

WHO pun telah mencantumkan konsep halal bukan dengan kata halal, tapi bahwa makanan sehat adalah yang darahnya terpisah dari daging ketika disembelih dan sebagainya.

"Halal itu for all ya bukan hanya untuk umat Islam saja. Pengertiannya telah bergeser menjadi symbol of health, symbol of clean, symbol of elite food," imbuhnya. Jadi sudah menjadi kebutuhan bukan hanya urusan agama Islam semata melainkan urusan kesehatan dan kebutuhan hidup.

Gandeng LPPOM MUI Kebut Sertifikasi Halal

Menurut Haikal, saat ini baru sekitar 4 juta dari 66 juta pelaku UMKM yang bersertifikat halal. Untuk mengakselerasi, dibutuhkan setidaknya 10.000 sertifikasi halal per hari agar mandatory yang diatur dalam UU Jaminan Produk Halal dan berbagai aturan turunannya ini terlaksana.

"Kita punya 66 juta pelaku umkm tapi baru 4 juta yang tersertifikasi halal. Makanya ini harus dikebut minimal 10.000 sertifikasi per hari. Dan LPPOM MUI adalah salah satu mitra utama pemerintah untuk percepatan ini," imbuh Haikal.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menambahkan pentingnya peran hulu dalam ekosistem halal, termasuk toko bahan baku atau tobaku.

Untuk itu pihaknya menggelar rangkaian acara Festival Syawal 2026 sejak Ramadan yang puncaknya hari ini, difokuskan pada kesiapan UMK menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 mendatang. Acara ini sudah diikuti oleh lebih dari 1.500 UMK terutama perusahaan-perusahaan toko bahan baku.

"Dalam Festival Syariah 2026 kami juga memfasilitasi sertifikasi halal kami membuka 100 UMK tobaku, yang baru terisi 61 UMK yang mendaftar dan bisa memenuhi persyaratan untuk sertifikasi halal gratis. Ini juga bekerja sama dengan bank syariah terkait pembiayaannya di antaranya BSI dan Bank Aladin Syariah," tutur Muti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.