Sanksi UE Tak Berdampak, Kementerian ESDM Bakal Tambah Kapasitas Storage Terminal Karimun

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi adanya sanksi yang diberikan oleh Uni Eropa terhadap pelabuhan Karimun milik PT Olil Terminal Karimun (OTK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan hingga saat ini tidak terdapat dampak khusus yang mengganggu kelangsungan proyek tersebut.
Terminal minyak di Karimun, kata Laode memiliki potensi strategis untuk mendukung ketahanan energi nasional, terutama dari sisi penyimpanan (storage).vMenurutnya, kapasitas fasilitas tersebut masih dapat ditingkatkan guna mengakomodasi kebutuhan pasokan energi ke depan.
Baca Juga: Nama Terminal Karimun Tercantum di Regulasi UE, OTK Buka Suara
“Melihat dampak yang khusus terkait itu ya. Jadi semuanya berjalan, bahkan Karimun ini nanti merupakan salah satu penguatan buat kita juga. Karena di sana kan masih ada space untuk kita bisa nambah kapasitas storage-nya lagi,” kata Laode di Kementerian ESDM, Senin (4/5/2026) malam.
Terkait isu sanksi yang mencuat, Laode menegaskan dinamika tersebut bukan hal baru dan tidak mengganggu komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kerja sama energi.
Lebih lanjut, Laode menekankan bahwa Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri bebas aktif dalam menjalin kerja sama energi dengan berbagai negara. “Jadi kalau isu itu sebenarnya kan bukan baru sekarang. Dari sebelumnya kan sudah ada isu-isu. Kita on track aja. Kita kan juga negara bebas aktif ya secara politik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Oil Terminal Karimun (OTK) buka suara terkait publikasi Council Regulation (EU) 2026/506 tertanggal 23 April 2026 yang mengubah Regulation (EU) No 833/2014 mengenai langkah-langkah pembatasan terhadap Rusia.
Adapun, pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kesalahpahaman publik atas pencantuman “Karimun Oil Terminal, Indonesia” dalam lampiran regulasi tersebut.
OTK menegaskan bahwa perusahaan maupun fasilitas terminalnya tidak termasuk dalam daftar entitas hukum yang dikenai sanksi oleh Uni Eropa. Pencantuman tersebut, menurut OTK, hanya merujuk pada infrastruktur atau lokasi, bukan penetapan terhadap badan hukum tertentu.
“OTK juga menekankan bahwa “Karimun Oil Terminal, Indonesia” bukan merupakan nama badan hukum terdaftar PT Oil Terminal Karimun, bukan pula penamaan korporasi OTK, serta tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang dikenai sanksi,” tulis manajemen dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Dalam penjelasannya, OTK memaparkan bahwa dalam kerangka sanksi Uni Eropa terdapat tiga kategori utama, yaitu entitas yang dikenai sanksi langsung, perusahaan yang dibatasi secara spesifik, serta infrastruktur atau lokasi yang tercantum dalam lampiran.
Lebih lanjut, OTK menjelaskan bahwa dampak regulasi tersebut hanya berlaku pada transaksi yang memiliki keterkaitan dengan Uni Eropa, seperti melibatkan entitas atau layanan berbasis UE.
Sementara itu, aktivitas yang sepenuhnya dilakukan di luar UE oleh pihak non-UE tidak otomatis termasuk dalam cakupan sanksi.
OTK juga menyoroti adanya informasi publik yang dinilai tidak akurat terkait fasilitas perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









