Akurat Logo

Kadin China Keluhkan Kebijakan HPM Nikel, Ini Repons Bahlil

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 14 Mei 2026, 17:12 WIB
Kadin China Keluhkan Kebijakan HPM Nikel, Ini Repons Bahlil
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait surat yang dilayangkan oleh China Chamber of Commerce in Indonesia atau Kadin China di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.

Adapun dalam surat tersebut, Kadin China mengeluhkan beberapa kebijakan pemerintah seperti kenaikan pajak dan royalti hingga perubahan ketentuan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima surat dari Kadin China terkait dengan keluhan tersebut “Belum, saya belum dapat surat itu,” kata Bahlil saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung) dikutip, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: Bahlil: Filipina Segera Masuk Jaringan Listrik Trans Borneo

Meski demikian, Bahlil menyampaikan bahwa sejumlah pelaku usaha asal China telah menyampaikan keberatan terkait kebijakan HPM nikel yang baru.

Bahkan, kata Bahlil komunikasi juga dilakukan melalui Duta Besar China untuk Indonesia. “Beberapa sudah komunikasi, dubes juga sudah ngomong sama saya, saya berikan penjelasan dengan baik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, China Chamber of Commerce in Indonesia atau Kadin China di Indonesia diketahui telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, organisasi tersebut menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk keputusan Kementerian ESDM terkait kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel beserta perubahan formula perhitungannya yang kini memasukkan komponen kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya.

Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya komprehensif bijih nikel hingga sekitar 200%.

Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan proyek yang sudah berjalan, prospek investasi baru, kinerja ekspor, serta keberlanjutan lapangan kerja bagi lebih dari 400 ribu tenaga kerja di rantai industri nikel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.