Akurat Logo

Kemenhut-UNEP Kebut Pengembangan Pasar Karbon RI

Esha Tri Wahyuni | 14 Mei 2026, 23:03 WIB
Kemenhut-UNEP Kebut Pengembangan Pasar Karbon RI
Menhut Raja Juli Antoni

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama United Nations Environment Programme (UNEP) memperkuat kerja sama strategis di bidang kehutanan, perubahan iklim, hingga pengembangan pasar karbon.

Langkah ini dilakukan saat pertemuan bilateral di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, awal pekan ini.

Penguatan kerja sama tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa Indonesia tengah mempercepat transformasi sektor kehutanan menjadi sumber pembiayaan iklim baru, sekaligus memperkuat posisi sebagai calon pusat perdagangan karbon global.

Baca Juga: Momen Menhut Raja Juli Memaknai Idul Fitri 1447 H

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan, kemitraan Indonesia dengan UNEP kini memasuki tahap implementasi yang lebih konkret setelah kedua pihak menandatangani nota kesepahaman pada 2024 lalu.

“Kerja sama tersebut menjadi landasan kuat untuk diterjemahkan ke dalam program-program yang lebih konkret dan berdampak,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan UNEP membahas penguatan skema REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pengembangan pasar karbon sektor kehutanan, hingga pembiayaan inovatif untuk taman nasional.

Pemerintah menegaskan sektor kehutanan menjadi salah satu instrumen utama dalam mencapai target Indonesia's FOLU Net Sink 2030, yakni kondisi ketika serapan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lebih besar dibanding emisi yang dihasilkan.

Berdasarkan dokumen resmi Kemenhut, sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) ditargetkan mampu menyerap emisi bersih sebesar 140 juta ton CO2e pada 2030. Target tersebut menjadi bagian penting dari komitmen penurunan emisi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli Antoni juga menegaskan ambisi Indonesia menjadi pusat karbon dunia atau global carbon hub melalui pembangunan pasar karbon berintegritas tinggi.

“Indonesia telah mengambil langkah besar dalam operasionalisasi pasar karbon melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025,” ujar Raja Juli Antoni.

Dirinya menjelaskan regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh perdagangan karbon sektor kehutanan, mulai dari pengembangan proyek, mekanisme verifikasi, hingga proses transaksi karbon.

“Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan menyeluruh untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, mulai dari pengembangan proyek, verifikasi, hingga transaksi, sehingga memberikan kepastian dan transparansi bagi investor dan mitra,” katanya.

Data Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon menunjukkan nilai transaksi karbon nasional terus meningkat sejak diluncurkan pada September 2023. Hingga awal 2026, volume perdagangan karbon tercatat telah menembus ratusan ribu ton CO2 ekuivalen dengan partisipasi puluhan pelaku usaha lintas sektor.

Penguatan regulasi sektor kehutanan dinilai penting karena potensi ekonomi karbon Indonesia tergolong besar. Indonesia memiliki kawasan hutan tropis sekitar 95 juta hektare, terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo.

Potensi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara kunci dalam perdagangan karbon global dan agenda transisi energi dunia.

Selain pasar karbon, pemerintah juga mempercepat skema pembiayaan konservasi melalui pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Satgas tersebut ditugaskan mencari sumber pendanaan alternatif bagi kawasan konservasi melalui blended finance, filantropi lingkungan, hingga kerja sama investasi hijau.

“Satgas tersebut bertugas mengembangkan solusi pembiayaan praktis bagi kawasan konservasi, termasuk melalui blended finance dan berbagai pendekatan inovatif lainnya,” ujar Raja Juli Antoni.

Dalam pembahasan REDD+, Indonesia juga menyambut dukungan UNEP untuk memperkuat implementasi program pengurangan emisi berbasis hutan di berbagai daerah.

Menurut Raja Juli Antoni, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, Kementerian Kehutanan kini menjadi sektor utama dalam pengelolaan karbon FOLU termasuk implementasi REDD+.

Pemerintah turut menyoroti dukungan UNEP melalui program UN-REDD, termasuk pelaksanaan Green for Riau yang diarahkan menjadi model pendekatan Jurisdictional REDD+ di tingkat daerah.

“Program tersebut diharapkan dapat berjalan sukses dan menjadi model pengembangan pendekatan Jurisdictional REDD+ di berbagai daerah lainnya,” katanya.

Kerja sama ini menjadi penting di tengah meningkatnya tekanan global terhadap perlindungan hutan tropis dan kebutuhan pendanaan iklim negara berkembang.

Berdasarkan laporan UNEP Emissions Gap Report, kebutuhan investasi iklim global mencapai triliunan dolar AS per tahun untuk menjaga target pemanasan bumi tetap di bawah 1,5 derajat Celsius.

Di sisi lain, Indonesia terus menghadapi tantangan deforestasi, kebakaran hutan, serta kebutuhan pembiayaan konservasi yang besar. Karena itu, pasar karbon dan pembiayaan hijau dinilai menjadi salah satu instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan hutan tanpa mengandalkan APBN semata.

Menutup pertemuan bilateral tersebut, Raja Juli Antoni juga mendorong penguatan representasi negara-negara hutan tropis di UNEP, termasuk keterlibatan lebih besar profesional Indonesia dalam organisasi lingkungan global tersebut.

“Indonesia, sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, berharap semakin banyak profesional Indonesia dapat berkontribusi di UNEP guna memperkuat mandat organisasi dalam isu lingkungan dan kehutanan global,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.