Ditanya Impor Tabung CNG, Dirjen Migas: Kemungkinan dari China

AKURAT.CO Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman mengungkapkan pemerintah berencana mengimpor tabung untuk implementasi Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (Kg) yang akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Laode menjelaskan langkah impor tersebut dilakukan karena teknologi pembuatan tabung CNG belum digunakan oleh produsen dalam negeri.
Meski demikian, Laode menegaskan pemerintah tetap membuka peluang pengembangan industri dalam negeri apabila kebutuhan dan skala penggunaan tabung CNG sudah semakin besar.
Baca Juga: Kementerian ESDM Libatkan BSN hingga Kemenperin Bahas Standar Keamanan Tabung CNG
“Kan ini teknologinya tinggi. Saat ini yang mampu membuat teknologi itu di luar ya, kita belum. Tetapi kalau skalanya sudah masif, bisa nanti kita alihkan ke dalam,” kata Laode di Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).
Laode menyampaikan, China saat ini menjadi salah satu negara acuan utama dalam pengembangan teknologi dan pengadaan tabung CNG.
Dirinya juga mengakui terdapat kemungkinan Indonesia akan melakukan pengadaan tabung CNG dari China pada tahap awal implementasi program tersebut.
“Banyak sih negara yang ini tapi kita sejauh ini China. Iya (akan impor dari China), seperti itu untuk tahap awal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Laode menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh terkait pengembangan tabung Compressed Natural Gas (CNG) untuk rumah tangga, termasuk aspek keselamatan penggunaan tabung.
Laode mengatakan kajian tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan standar keamanan tabung CNG dapat diterapkan secara optimal sebelum program dijalankan lebih luas.
“Jadi seperti yang Pak Menteri umumkan, kita sekarang sedang menganalisis berbagai aspek. Salah satu aspek penting adalah aspek keselamatan,” kata Laode di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).
Laode menyampaikan, pembahasan aspek keselamatan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Namun, juga melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan standar teknis.
“Ini semua kita sedang konsolidasikan semua agar aspek ini bisa kita handle,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









