Ditanya Impor Tabung CNG, Dirjen Migas: Kemungkinan dari China

AKURAT.CO Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman mengungkapkan pemerintah berencana mengimpor tabung untuk implementasi Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram (Kg) yang akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Laode menjelaskan langkah impor tersebut dilakukan karena teknologi pembuatan tabung CNG belum digunakan oleh produsen dalam negeri.
Meski demikian, Laode menegaskan pemerintah tetap membuka peluang pengembangan industri dalam negeri apabila kebutuhan dan skala penggunaan tabung CNG sudah semakin besar.
Baca Juga: Kementerian ESDM Libatkan BSN hingga Kemenperin Bahas Standar Keamanan Tabung CNG
“Kan ini teknologinya tinggi. Saat ini yang mampu membuat teknologi itu di luar ya, kita belum. Tetapi kalau skalanya sudah masif, bisa nanti kita alihkan ke dalam,” kata Laode di Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).
Laode menyampaikan, China saat ini menjadi salah satu negara acuan utama dalam pengembangan teknologi dan pengadaan tabung CNG.
Dirinya juga mengakui terdapat kemungkinan Indonesia akan melakukan pengadaan tabung CNG dari China pada tahap awal implementasi program tersebut.
“Banyak sih negara yang ini tapi kita sejauh ini China. Iya (akan impor dari China), seperti itu untuk tahap awal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Laode menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh terkait pengembangan tabung Compressed Natural Gas (CNG) untuk rumah tangga, termasuk aspek keselamatan penggunaan tabung.
Laode mengatakan kajian tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan standar keamanan tabung CNG dapat diterapkan secara optimal sebelum program dijalankan lebih luas.
“Jadi seperti yang Pak Menteri umumkan, kita sekarang sedang menganalisis berbagai aspek. Salah satu aspek penting adalah aspek keselamatan,” kata Laode di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).
Laode menyampaikan, pembahasan aspek keselamatan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Namun, juga melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan standar teknis.
“Ini semua kita sedang konsolidasikan semua agar aspek ini bisa kita handle,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








