Akurat Logo

Rosan: DSI Hadir untuk Pantau Harga hingga Volume Ekspor SDA

Esha Tri Wahyuni | 20 Mei 2026, 16:09 WIB
Rosan: DSI Hadir untuk Pantau Harga hingga Volume Ekspor SDA
PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan mengawasi harga, volume, dan pengiriman ekspor komoditas demi transparansi perdagangan nasional.

AKURAT.CO Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) menjadi langkah baru pemerintah memperketat pengawasan perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA) nasional.

Badan baru di bawah Danantara Indonesia itu disiapkan untuk mengawasi transparansi transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional yang selama ini dinilai masih menyisakan persoalan transparansi.

Baca Juga: Di Gedung BEI Bos Danantara Sebut Fundamental BUMN Solid, Tawarkan Dividen Yield hingga 11 Persen

“Pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rosan, pemerintah selama ini menemukan indikasi praktik under invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor sejumlah komoditas Indonesia. Praktik tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan negara, baik dari sisi pajak, royalti, devisa hasil ekspor, maupun validitas data perdagangan nasional.

Data Kementerian Keuangan sebelumnya menunjukkan sektor pertambangan dan komoditas masih menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara.

Pada 2025, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba tercatat mencapai lebih dari Rp170 triliun, sementara ekspor batu bara, nikel, dan crude palm oil (CPO) masih mendominasi surplus perdagangan Indonesia.

Namun, pemerintah menilai masih terdapat celah dalam pelaporan nilai transaksi ekspor. Organisasi internasional seperti OECD dan Global Financial Integrity sebelumnya juga pernah menyoroti potensi illicit financial flow atau aliran dana ilegal dari praktik manipulasi perdagangan lintas negara, termasuk melalui skema under invoicing.

Karena itu, pemerintah mulai menerapkan tahap awal pengawasan melalui DSI sejak Juni hingga Desember 2026. Pada fase awal ini, seluruh eksportir komoditas SDA diwajibkan melaporkan rincian transaksi ekspor secara komprehensif kepada DSI.

“Perusahaan nantinya diminta melaporkan detail transaksi terlebih dahulu agar bisa dievaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks global dan harga yang wajar,” kata Rosan.

Dirinya menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan internasional, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme pasar global.

Mulai Januari 2027, pemerintah akan melanjutkan kebijakan itu melalui penerapan platform digital ekspor komoditas yang disiapkan Danantara. Platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu untuk mempermudah pelaporan transaksi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional.

Baca Juga: Prabowo Terima Delegasi Hisense, Danantara Teken Kerja Sama Teknologi

Langkah digitalisasi itu dinilai penting karena nilai ekspor SDA Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari USD280 miliar, dengan kontribusi terbesar masih berasal dari sektor berbasis komoditas seperti batu bara, logam, dan minyak sawit.

Pemerintah menilai sistem pengawasan digital akan membantu memastikan kesesuaian harga ekspor Indonesia dengan harga acuan internasional. Selain itu, integrasi data transaksi juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) dan meningkatkan akurasi data perdagangan nasional.

Rosan memastikan seluruh mekanisme teknis akan disusun secara terbuka dengan prinsip good governance agar dapat dipahami dan diterima pelaku usaha.

“Kami memberikan masa transisi dan evaluasi bertahap agar implementasi sistem ini berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional,” ujarnya.

Pembentukan DSI juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat hilirisasi dan tata kelola komoditas nasional di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap ekspor SDA mentah dan setengah jadi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong penguatan pengawasan ekspor setelah lonjakan harga komoditas global sempat mendongkrak penerimaan negara pascapandemi COVID-19.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.