Akurat Logo

Rosan: Ekspor SDA Wajib Dilaporkan ke Danantara DSI Mulai 2026

Esha Tri Wahyuni | 20 Mei 2026, 16:27 WIB
Rosan: Ekspor SDA Wajib Dilaporkan ke Danantara DSI Mulai 2026
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani

AKURAT.CO Pemerintah resmi memulai penataan besar-besaran tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan pelaporan transaksi ekspor komoditas strategis kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai Juni 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional melalui sistem perdagangan komoditas yang lebih tertata dan transparan.

Baca Juga: Rosan: DSI Hadir untuk Pantau Harga hingga Volume Ekspor SDA

“Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Melalui kebijakan baru itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai lembaga yang akan mengintegrasikan pelaporan dan pengawasan perdagangan ekspor komoditas SDA nasional.

Dalam masa transisi Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas SDA diwajibkan dilaporkan secara komprehensif kepada Danantara. Pemerintah akan mencocokkan nilai transaksi dengan harga pasar global guna memastikan ekspor Indonesia mencerminkan harga ekonomi yang wajar.

Mulai Januari 2027, transaksi ekspor komoditas SDA direncanakan dilakukan melalui platform nasional yang telah disiapkan pemerintah. Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan, memperbaiki akurasi data ekspor, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, royalti, dan devisa hasil ekspor.

Langkah itu diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI saat penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Presiden menegaskan kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.

Baca Juga: Prabowo Bahas Hilirisasi dengan Rosan, Siap Kembangkan di 13 Lokasi

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo.

Kebijakan ini menjadi perhatian pasar karena menyasar sektor komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total ekspor Indonesia sepanjang 2025 mencapai lebih dari US$280 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari batu bara, minyak sawit mentah (CPO), serta produk logam dan mineral.

Sementara itu, data Bank Indonesia menunjukkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA masih menjadi salah satu instrumen penting menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan cadangan devisa nasional. Pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri untuk memperkuat likuiditas domestik.

Penataan tata niaga ekspor ini sekaligus menjadi lanjutan dari agenda hilirisasi yang dalam beberapa tahun terakhir didorong pemerintah. Sebelumnya, Indonesia telah menghentikan ekspor bijih nikel mentah dan memperluas pengolahan domestik untuk meningkatkan nilai tambah industri mineral.

Kini, pemerintah mulai memperluas pengawasan hingga ke rantai perdagangan ekspor komoditas. Langkah tersebut dinilai penting karena praktik under invoicing dan transfer pricing selama bertahun-tahun membuat potensi penerimaan negara dari sektor SDA belum optimal.

Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini diperkirakan akan mendorong penyesuaian sistem perdagangan dan administrasi ekspor nasional. Pemerintah menyatakan proses implementasi akan dilakukan bertahap agar eksportir memiliki waktu adaptasi sebelum sistem berjalan penuh pada 2027.

Rosan memastikan prosedur pelaksanaan akan disusun secara terbuka dan terukur.

“Pemerintah akan menyusun prosedur pelaksanaan secara terbuka dan bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi,” katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.