Akurat Logo

Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai, PTPN Tempuh Restorative Justice

Esha Tri Wahyuni | 25 Mei 2026, 20:34 WIB
Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai, PTPN Tempuh Restorative Justice
PTPN I Regional 7 menyetujui restorative justice dalam kasus Kakek Mujiran. Kini status penahanan dialihkan menjadi tahanan kota.

AKURAT.CO Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran (72) akhirnya menemui titik terang. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 bersama pihak terkait sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Kesepakatan damai itu dicapai setelah PTPN I Regional 7 berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menindaklanjuti usulan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 20 Mei 2026.

Melalui mekanisme tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Konflik Cot Girek Meluas, Kerugian PTPN IV Tembus Rp44 Miliar

Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, mengatakan pendekatan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, di mana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Iyan dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Sebagai bentuk itikad baik, PTPN I Regional 7 telah mengirim surat persetujuan restorative justice kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla.

Surat tersebut turut dilengkapi dokumen kesepakatan perdamaian antara PTPN dan Kakek Mujiran.

Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, dan pihak Lapas Kelas II A Kalianda untuk pengalihan status penahanan.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Kalianda resmi menetapkan pengalihan status penahanan Kakek Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.

Baca Juga: PTPN IV Gelontorkan Rp12,9 M untuk Digitalisasi Sekolah Pelosok

Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla yang ditandatangani majelis hakim pada 25 Mei 2026.

Iyan menyebut, melalui mekanisme restorative justice, Kakek Mujiran kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi momentum evaluasi internal bagi perusahaan dalam menjalankan pengamanan aset secara lebih humanis.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang memilih jalur restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut.

Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai keputusan itu menjadi contoh sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

“Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga sisi kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful.

Ia mengatakan sejak awal pemerintah daerah mendorong penyelesaian yang tidak mengesampingkan aspek kemanusiaan.

“Alhamdulillah, hari ini Mbah Mujiran sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” katanya.

Apresiasi juga datang dari Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi.

Ia menilai langkah PTPN I Regional 7 bersama Kejaksaan Negeri Kalianda menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mengedepankan keadilan yang lebih humanis.

Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice menjadi bukti bahwa pendekatan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.