Kementan Tampung Masukan Pelaku Sawit di Tengah Transisi Ekspor Satu Pintu

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan pelaku industri sawit nasional mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan untuk menyepakati langkah bersama menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Sekaligus memastikan aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan bahwa industri sawit tetap berjalan seperti biasa. Sudaryono menilai kondisi crude palm oil (CPO) di tingkat global dalam kondisi bagus, sehingga tidak ada alasan penurunan harga hingga tingkat petani.
Baca Juga: Manajemen BUMI Respons Kebijakan Ekspor Batu Bara Lewat DSI
“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” kata Sudaryono dikutip dari laman resmi Kementan, Sabtu (30/5/2026).
Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar menjelaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah.
Setelah rapat pertama digelar Selasa (26/5/2026) lalu, sebanyak 16 PKS mulai melakukan penyesuaian harga pembelian, namun pemerintah menilai langkah koreksi harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal.
Ia juga meluruskan berbagai kekhawatiran terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
PT DSI, kata Sudaryono tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib.
Lebih lanjut, Sudaryono mengungkapkan sejumlah kesepakatan penting yang telah disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa industri sawit nasional tetap berjalan normal atau business as usual selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Terkait mekanisme pelaksanaan ekspor satu pintu, Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kepastian mengenai peran PT DSI serta tahapan implementasi kebijakan tersebut.
Pertama, seluruh pihak memahami bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan.
"Karena itu pemerintah juga memberikan masa transisi mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas perdagangan sawit nasional tetap berjalan normal dan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri. Pemerintah juga meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku agar stabilitas harga dapat terjaga.
Kedua, refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional.
Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar.
"Langkah ini penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani,” tambah Sudaryono.
Dalam rangka menjaga kesejahteraan petani, pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi ketentuan harga TBS.
Pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar tidak ada praktik yang merugikan petani maupun mengganggu tata niaga sawit nasional.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Selain itu, pemerintah memastikan masa transisi tidak akan menghambat aktivitas usaha di seluruh rantai industri sawit.
“Dan keenam, seluruh pelaku usaha industri sawit berkomitmen menjalankan transaksi perdagangan secara adil serta menjaga harga pembelian TBS tetap mengacu pada harga CPO yang berlaku di masing-masing wilayah,” tutur Sudaryono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








