OJK: Lebih dari 50 Persen Kredit BPR/BPRS Mengalir ke UMKM

AKURAT.CO Aset industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus bertumbuh di tengah proses konsolidasi besar-besaran yang tengah berlangsung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset BPR dan BPRS mencapai Rp236,69 triliun hingga Maret 2026 atau meningkat 3,70% secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut diikuti oleh peningkatan fungsi intermediasi perbankan daerah. OJK melaporkan penyaluran kredit dan pembiayaan BPR-BPRS mencapai Rp176,96 triliun atau tumbuh 2,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp165,49 triliun, meningkat 3,16% secara tahunan.
Baca Juga: Modal dan 2 Hal Ini Jadi Tantangan Utama BPR/ BPRS
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kinerja industri BPR dan BPRS masih ditopang oleh kondisi permodalan yang kuat di tengah tantangan ekonomi global dan persaingan industri keuangan yang semakin ketat.
“Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat industri BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator sehingga masih memiliki ruang yang cukup untuk menopang risiko dan mendukung pertumbuhan usaha,” kata Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Data OJK menunjukkan peran BPR dan BPRS sebagai tulang punggung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sangat dominan. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07% dari total portofolio kredit industri BPR dan BPRS.
Angka tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan lebih dari separuh pembiayaan BPR dan BPRS mengalir langsung ke sektor produktif yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah.
OJK menilai ruang pertumbuhan pembiayaan UMKM masih terbuka lebar melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lain maupun program-program inklusi keuangan daerah.
Menurut Dian, BPR dan BPRS didorong untuk memperluas partisipasi dalam program yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Dari sisi mitigasi risiko, OJK menilai industri BPR dan BPRS terus memperkuat tata kelola serta manajemen risiko.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengetatan proses penyaluran kredit, monitoring pascapencairan yang lebih intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, OJK mengingatkan sejumlah tantangan yang masih membayangi industri.
Perlambatan ekonomi global, perubahan perilaku masyarakat akibat digitalisasi layanan keuangan, hingga persaingan dengan bank umum dan perusahaan teknologi finansial menjadi faktor yang harus diantisipasi.
“Perkembangan teknologi informasi yang semakin masif telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap layanan keuangan. Di sisi lain, persaingan dalam penyaluran kredit ke segmen mikro dan kecil juga semakin ketat dan berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan,” ujar Dian.
Baca Juga: Aman, LPS Bayarkan Rp17 Miliar Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan OJK mempercepat agenda transformasi industri melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam roadmap tersebut, regulator menargetkan penguatan struktur industri melalui peningkatan modal, konsolidasi, digitalisasi layanan, serta penguatan tata kelola agar BPR dan BPRS mampu bersaing dan tetap relevan dalam ekosistem keuangan nasional.
Percepatan konsolidasi menjadi salah satu fokus utama. Hingga akhir April 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi 57 BPR dan BPRS menjadi 18 entitas baru.
Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih berada dalam proses perizinan penggabungan maupun peleburan usaha.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan industri.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulator secara konsisten mendorong peningkatan modal inti minimum BPR dan BPRS menjadi Rp6 miliar guna menciptakan lembaga keuangan yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif.
OJK menyebut sebagian besar BPR dan BPRS kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut.
Bagi yang belum memenuhi, berbagai aksi korporasi seperti penambahan modal dan konsolidasi terus dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








