OJK: Lebih dari 50 Persen Kredit BPR/BPRS Mengalir ke UMKM

AKURAT.CO Aset industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus bertumbuh di tengah proses konsolidasi besar-besaran yang tengah berlangsung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset BPR dan BPRS mencapai Rp236,69 triliun hingga Maret 2026 atau meningkat 3,70% secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut diikuti oleh peningkatan fungsi intermediasi perbankan daerah. OJK melaporkan penyaluran kredit dan pembiayaan BPR-BPRS mencapai Rp176,96 triliun atau tumbuh 2,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp165,49 triliun, meningkat 3,16% secara tahunan.
Baca Juga: Modal dan 2 Hal Ini Jadi Tantangan Utama BPR/ BPRS
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kinerja industri BPR dan BPRS masih ditopang oleh kondisi permodalan yang kuat di tengah tantangan ekonomi global dan persaingan industri keuangan yang semakin ketat.
“Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat industri BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator sehingga masih memiliki ruang yang cukup untuk menopang risiko dan mendukung pertumbuhan usaha,” kata Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Data OJK menunjukkan peran BPR dan BPRS sebagai tulang punggung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sangat dominan. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07% dari total portofolio kredit industri BPR dan BPRS.
Angka tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan lebih dari separuh pembiayaan BPR dan BPRS mengalir langsung ke sektor produktif yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah.
OJK menilai ruang pertumbuhan pembiayaan UMKM masih terbuka lebar melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lain maupun program-program inklusi keuangan daerah.
Menurut Dian, BPR dan BPRS didorong untuk memperluas partisipasi dalam program yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Dari sisi mitigasi risiko, OJK menilai industri BPR dan BPRS terus memperkuat tata kelola serta manajemen risiko.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengetatan proses penyaluran kredit, monitoring pascapencairan yang lebih intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, OJK mengingatkan sejumlah tantangan yang masih membayangi industri.
Perlambatan ekonomi global, perubahan perilaku masyarakat akibat digitalisasi layanan keuangan, hingga persaingan dengan bank umum dan perusahaan teknologi finansial menjadi faktor yang harus diantisipasi.
“Perkembangan teknologi informasi yang semakin masif telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap layanan keuangan. Di sisi lain, persaingan dalam penyaluran kredit ke segmen mikro dan kecil juga semakin ketat dan berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan,” ujar Dian.
Baca Juga: Aman, LPS Bayarkan Rp17 Miliar Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan OJK mempercepat agenda transformasi industri melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam roadmap tersebut, regulator menargetkan penguatan struktur industri melalui peningkatan modal, konsolidasi, digitalisasi layanan, serta penguatan tata kelola agar BPR dan BPRS mampu bersaing dan tetap relevan dalam ekosistem keuangan nasional.
Percepatan konsolidasi menjadi salah satu fokus utama. Hingga akhir April 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi 57 BPR dan BPRS menjadi 18 entitas baru.
Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih berada dalam proses perizinan penggabungan maupun peleburan usaha.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan industri.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulator secara konsisten mendorong peningkatan modal inti minimum BPR dan BPRS menjadi Rp6 miliar guna menciptakan lembaga keuangan yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif.
OJK menyebut sebagian besar BPR dan BPRS kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut.
Bagi yang belum memenuhi, berbagai aksi korporasi seperti penambahan modal dan konsolidasi terus dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







