Kementerian ESDM Targetkan Regulasi Migas Nonkonvensional Rampung Akhir Juni

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyelesaikan regulasi khusus migas non konvensional (MNK) dalam waktu dekat. Adapun, poin utama regulasi tersebut ada pada bagi hasil antara pelaku usaha dan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah saat ini fokus meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri, salah satunya melalui pemanfaatan cadangan migas nonkonvensional yang dinilai memiliki potensi besar berdasarkan hasil survei geologi.
“Apa yang kita lakukan diantaranya itu adalah untuk blok-blok yang memiliki cadangan yang cukup berdasarkan identifikasi dari survei geologi, ini kita akan menerapkan teknologi nonkonvensional,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Yuliot menyebutkan, wilayah kerja yang saat ini paling siap untuk pengembangan migas nonkonvensional adalah Blok Rokan yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Ia menuturkan, kajian awal terkait pengembangan sumber daya migas nonkonvensional di wilayah tersebut telah dilakukan dan menunjukkan prospek yang menjanjikan untuk meningkatkan produksi nasional.
“Jadi sudah ada kajian awal yang dilakukan oleh Pertamina Hulu Rokan untuk pengembangan nonkonvensional ini,” ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi program tersebut, pemerintah juga telah menerima sejumlah tawaran teknologi dari berbagai pihak yang dinilai dapat mendukung pengembangan migas nonkonvensional di Indonesia.
Teknologi tersebut telah mulai dibahas bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna memastikan kesiapan implementasi di lapangan.
“SKK Migas itu minta kalau bisa akhir Juni ini, sudah bisa diselesaikan kerangka regulasinya dan juga bisa diimplementasikan pada awal Juli. Jadi ini kita lagi berkejaran dengan waktu,” tutur Yuliot.
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengungkapkan pembahasan mengenai regulasi tersebut akan dibahas pada hari ini.
“Tadi kami dari pagi membahas dengan Pak Wamen untuk Pertamina mengajukan berdasarkan nanti kepmen yang sedang dibahas mudah-mudahan hari ini selesai,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








