Akurat Logo

Pemerintah Temukan 300 Perusahaan Sawit Diduga Tekan Harga TBS

Esha Tri Wahyuni | 8 Juni 2026, 16:47 WIB
Pemerintah Temukan 300 Perusahaan Sawit Diduga Tekan Harga TBS
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat upaya pemulihan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setelah menemukan ratusan perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian sesuai ketetapan daerah.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan pendapatan mereka pada komoditas strategis tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (8/6/2026), Amran mengungkapkan sekitar 70% harga TBS di berbagai daerah telah menunjukkan pemulihan setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan sektor sawit.

Baca Juga: Angkutan Sawit KAI Tumbuh 7,78 Persen, Tembus 268 Ribu Ton hingga Mei 2026

"Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani sawit sesuai data kami dan data Gapki. Tidak boleh kita rugikan mereka," kata Amran.

Menurut Kementerian Pertanian, dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit nasional, masih terdapat sekitar 300 perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai kondisi pasar dan ketentuan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Satgas Pangan Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah laporkan kepada Satgas Pangan. Harga TBS harus kembali sesuai ketetapan daerah agar petani mendapatkan haknya," ujar Amran.

Pemerintah menegaskan harga TBS wajib mengacu pada penetapan resmi pemerintah daerah melalui peraturan gubernur (Pergub). Dengan mekanisme tersebut, harga TBS dapat berbeda di setiap provinsi karena mempertimbangkan kondisi pasar dan struktur biaya masing-masing wilayah.

Amran mencontohkan apabila harga TBS berdasarkan Pergub ditetapkan Rp3.200 per kilogram, maka perusahaan wajib membeli pada harga tersebut. Begitu pula di daerah yang menetapkan harga Rp3.600 per kilogram.

"Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg, kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, harga yang dikeluarkan gubernur," tegasnya.

Pemerintah menargetkan pemulihan harga TBS dapat mencapai 100% dalam waktu dekat sehingga manfaat perbaikan pasar langsung dirasakan petani.

Langkah pemerintah dinilai penting mengingat kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan utama Indonesia. Data industri menunjukkan Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia dengan produksi crude palm oil (CPO) dan turunannya mencapai puluhan juta ton per tahun.

Selain menjadi penyumbang devisa ekspor, sektor sawit juga menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, fluktuasi harga TBS secara langsung memengaruhi pendapatan petani dan daya beli masyarakat di sentra perkebunan seperti Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Kementan Tanam Padi di Lamongan Seluas 740 Hektare Jelang Puncak El Nino Godzilla

Dalam beberapa pekan terakhir, keluhan petani muncul akibat harga TBS di sejumlah wilayah berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan pembeli TBS.

Pemulihan harga TBS berpotensi meningkatkan pendapatan petani rakyat yang menguasai porsi signifikan dari total kebun sawit nasional. Kenaikan harga juga dapat memperkuat konsumsi rumah tangga di daerah sentra sawit yang selama ini menjadi penggerak ekonomi lokal.

Di sisi lain, langkah pengawasan terhadap perusahaan menunjukkan pemerintah mulai memperkuat kepatuhan terhadap tata niaga sawit domestik. Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga stabilitas rantai pasok industri sawit nasional.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Amran dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono itu turut dihadiri asosiasi sawit, perwakilan petani, eksportir, Satgas Pangan, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi.

Pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh perusahaan mematuhi harga acuan yang ditetapkan daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan jutaan petani sekaligus mempertahankan peran strategis sektor sawit dalam perekonomian nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.