Akurat Logo

Bahlil Buka Peluang Tugaskan Lemigas Impor Minyak dari Rusia

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 8 Juni 2026, 19:01 WIB
Bahlil Buka Peluang Tugaskan Lemigas Impor Minyak dari Rusia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka peluang menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang akan mengimpor minyak mentah (crued), salah satunya dari Rusia.

Bahlil mengatakan, peluang ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 Tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan LPG.

“Hari ini saya akan mulai bicara, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor sektor energi yang meliputi klot, BBM, ataupun LPG, apalah semacam-macam itulah, diharapkan agar bisa kita juga dikelola oleh BLU. Dalam hal ini Lemigas,” kata Bahlil di komplek Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Wamen ESDM Sebut Perpres 26/2026 Buka Pintu Impor Minyak dan BBM bagi Lemigas

Bahlil menjelaskan, keterlibatan Lemigas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) diharapkan dapat menyederhanakan rantai bisnis impor energi yang selama ini dinilai terlalu panjang.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat melakukan kerja sama langsung dengan negara pemasok melalui skema government to government (G2G), sebelum ditindaklanjuti ke badan usaha di dalam negeri.

“Tujuannya agar memotong mata rantai daripada proses yang selama ini terjadi. Dan itu bisa G2G. Kalau Presiden melakukan kerja sama dengan negara lain terkait crude, itu bisa langsung G2G dan ditindaklanjuti lewat negara,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Lemigas terlibat dalam impor minyak mentah dari Rusia, Bahlil tidak menampiknya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, pemerintah akan mengarahkan agar peluang tersebut dapat diwujudkan apabila sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang berlaku. “Akan diarahkan untuk kemungkinan itu bisa terjadi,” tutur Bahlil.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 Tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional.

Diterbitkannya aturan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot.

“Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, pengadaan minyak dalam negeri. Itu baik crude, BBM jadi, maupun LPG. Itu sudah diterbitkan Peraturan Presidennya,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Yuliot menjelaskan, dalam Perpres tersebut diatur bahwa pengadaan minyak mentah dapat berasal dari produksi dalam negeri, khususnya dari perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pemerintah, kata Yuliot, memberikan ruang agar minyak mentah yang sebelumnya memiliki komitmen ekspor dapat dipasarkan di dalam negeri apabila terjadi keterbatasan suplai global.

“Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi hal ini tidak merugikan perusahaan KKKS,” ujarnya.

Selain pasokan domestik, Perpres tersebut juga mengatur pengadaan energi yang berasal dari impor.

Pengadaan impor tetap dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini menjalankan penugasan tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka ruang pengadaan melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi yang mekanismenya telah diatur dalam Perpres tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.