Akurat Logo

Pengamat: DSI Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Under-Invoicing Ekspor

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 9 Juni 2026, 15:00 WIB
Pengamat: DSI Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Under-Invoicing Ekspor
ilustrasi wisma danantara indonesia (AKURAT.CO/Yosi Winosa)

AKURAT.CO Penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor dan menekan praktik under-invoicing serta transfer pricing yang selama ini merugikan negara.

Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah cepat yang diambil pemerintah untuk membenahi berbagai praktik penyimpangan dalam ekspor komoditas.

“Perantara tunggal tersebut, menurut saya, merupakan tindakan cepat yang diambil Presiden dalam membenahi praktik under-invoicing dan transfer pricing pada ekspor komoditas tertentu,” kata Herry kepada Akurat.co, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Danantara Pastikan DSI Bukan Calo Ekspor SDA

Herry menjelaskan, selain memperbaiki tata kelola ekspor, kebijakan ekspor satu pintu juga berpotensi mendukung upaya pemerintah dalam menarik Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar masuk dan tersimpan di dalam negeri.

Herry menilai kehadiran DSI juga dapat dibaca sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pengawasan ekspor yang selama ini dijalankan berbagai institusi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, maraknya dugaan praktik under-invoicing menunjukkan masih terdapat celah dalam pengawasan perdagangan luar negeri yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah besar.

“Menurut saya, kehadiran DSI ini merupakan bagian dari koreksi terhadap kinerja Bea Cukai, yang menjadi "pintu gerbang" perdagangan ekspor. Munculnya praktik under-invoicing dalam ekspor jadi salah satu bukti bahwa kinerja Ditjen Bea dan Cukai harus lebih maksimal, karena banyak kelemahan,” ujarnya.

Meski demikian, Herry mengingatkan bahwa keberadaan DSI juga memiliki risiko apabila tidak dikelola secara tepat. Alih-alih memperbaiki tata kelola, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha.

“Namun, kalau terpeleset, justru bisa sebaliknya, menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam ekspor komoditas tertentu yang diharuskan lewat DSI. Potensi terpeleset itu misal, ada tambahan biaya dari yang selama ini terjadi,” tambah Herry.

Untuk menghindari risiko tersebut, Herry menyarankan agar DSI menerapkan mekanisme yang transparan, khususnya dalam penentuan harga dan biaya layanan.

Menurut dia, model penetapan harga yang jelas seperti mekanisme Indonesian Crude Price (ICP) dapat menjadi contoh agar pelaku usaha memperoleh kepastian dan menghindari munculnya biaya tambahan yang tidak diperlukan.

Selain itu, DSI juga disarankan berperan sebagai agregator yang memperkuat koordinasi ekspor, bukan menggantikan atau mematikan perusahaan-perusahaan perdagangan ekspor yang selama ini telah beroperasi.

Herry menegaskan fokus utama DSI seharusnya tetap pada upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pencegahan under-invoicing dan transfer pricing serta mendorong masuknya DHE ke dalam negeri.

“Jangan berpretensi menjadi entitas bisnis baru dalam ekosistem ekspor komoditas tertentu yang bertujuan mencari untung,” pungkasnya.

Baca Juga: Danantara Pastikan DSI Tak Ganggu Kontrak Ekspor hingga Akhir 2026

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu kontrak-kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria mengatakan, seluruh kontrak yang telah berjalan akan tetap dihormati dan dilaksanakan.

“Selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu under-invoicing dan transfer pricing ini berjalan sebagaimana biasanya,” kata Dony di komplek Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).

Dony menambahkan, kebijakan penunjukan DSI sebagai perantara tunggal ekspor akan mulai berlaku pada periode Juni hingga 31 Desember sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Dan ini juga diamantakan di dalam PP,” tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.