Akurat Logo

ESDM Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Emisi Metana di Industri Migas

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 13 Juni 2026, 14:52 WIB
ESDM Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Emisi Metana di Industri Migas
ilustrasi pembuangan gas metana (Source: Freepik)

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM tengah melakukan upaya untuk inventarisasi emisi metana pada industri minyak dan gas bumi (migas).

Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah strategis, termasuk kemungkinan penyusunan roadmap dan regulasi khusus terkait pengelolaan emisi metana di subsektor migas.

“Pemerintah saat ini sedang melakukan inventarisasi untuk pengelolaan atau manajemen metana pada industri minyak dan gas bumi. Apabila dibutuhkan, akan disusun roadmap dan payung regulasi untuk mendukung pengelolaan emisi metana secara lebih komprehensif,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Joko Hadi Wibowo, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap 664 RKAB Minerba 2026 Sudah Disetujui, Sisanya Masih Dievaluasi

Joko menjelaskan bahwa sumber emisi metana pada kegiatan usaha migas dapat berasal dari pembakaran yang tidak sempurna pada kegiatan flaring, fugitive emission akibat kebocoran pada sambungan pipa, pompa, maupun kompresor, serta kegiatan venting pada fasilitas operasi migas.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur pengelolaan emisi metana dari kegiatan operasi migas.

Regulasi yang telah tersedia masih berfokus pada pengelolaan gas suar (flaring) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Permen tersebut mengatur klasifikasi gas suar menjadi routine flaring, non-routine flaring, dan safety flaring, serta menetapkan batasan routine flaring untuk lapangan minyak maksimal 2 MMSCFD, lapangan gas maksimal 2 persen dari feed gas, dan melarang routine flaring pada kegiatan hilir migas.

“Salah satu langkah konkrit dilakukan dengan finalisasi revisi Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021, dimana aturan tersebut diperlukan untuk menyederhanakan lingkup pengaturan gas suar sekaligus memberikan kepastian hukum dengan tetap mempertimbangkan dinamika industri migas nasional,” ujar Joko.

Meski demikian, pengelolaan emisi metana masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya belum tersedianya pelaporan dan pemantauan daring untuk emisi gas rumah kaca, termasuk metana, pada kegiatan usaha migas.

Saat ini, pengumpulan data masih dilakukan secara manual berdasarkan laporan yang disampaikan badan usaha.

Baca Juga: Kementerian ESDM dan PLN Intensif Koordinasi Soal Gangguan Kelistrikan

“Penyediaan pelaporan online menjadi salah satu prioritas tindak lanjut agar diperoleh data sebagai dasar penentuan langkah strategis ke depan. Dan Ditjen Migas juga telah menyusun pedoman inventarisasi dan pelaporan emisi gas rumah kaca serta gas suar” tutur Joko.

Selain itu, Joko juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan workshop dinilai penting untuk memperkuat pemahaman terkait pengelolaan emisi metana, termasuk penerapan teknologi dan Monitoring, Reporting, and Verification (MRV).

Sebagai salah satu upaya penguatan implementasi MRV tersebut, Ditjen Migas bersama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk metodologi MRV terkait pemanfaatan gas suar untuk kepentingan sendiri.

Ke depan, pemerintah berharap semakin banyak metodologi MRV yang dikembangkan, baik oleh pemerintah maupun badan usaha, guna memastikan pengukuran emisi yang akurat, transparan, dan akuntabel serta berpotensi memberikan manfaat melalui Nilai Ekonomi Karbon.

Joko menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, penyedia teknologi, akademisi, peneliti, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan pengelolaan emisi metana yang efektif.

“Kolaborasi yang dibangun diharapkan tidak hanya berupa inisiatif bersama, tetapi juga menghasilkan aksi nyata yang dapat diimplementasikan pada kegiatan usaha migas dengan tetap memperhatikan target produksi migas nasional, aspek teknis, dan keekonomian lapangan migas yang sebagian besar merupakan lapangan marginal,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.