IESR Minta Pemerintah Telusuri Akar Persoalan Pasokan Batu Bara untuk PLN

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, persoalan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) perlu dikaji lebih dalam dari aspek tata kelola dan keekonomian industri pertambangan.
Fabby menyebut, pasokan batu bara untuk PLN tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).
Dirinya menduga, sebagian perusahaan tambang memilih mengutamakan ekspor ketika harga batu bara internasional sedang tinggi dibandingkan memenuhi kewajiban pasokan domestik untuk PLN.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Jadi Alarm: IESR Sesalkan Tak Ada Satupun Anggota Komisi XII DPR RI yang Kritis
“Saya punya dugaan, ini dugaan saya, ada penambang-penambang batu bara itu mungkin karena harga tinggi, mereka ekspor dulu aja deh kira-kira. Mereka ekspor dulu, jadi kalau dia produksi katakan ya, dia produksi udah lah saya ekspor dulu, nanti yang punya PLN tunda sebentar,” kata Fabby kepada Akurat.co, Selasa (16/6/2026) malam.
Fabby melanjut, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah harga batu bara DMO yang masih dipatok sebesar USD70 per ton. Sementara itu, biaya produksi batu bara saat ini diperkirakan sudah berada di kisaran USD40–50 per ton.
Dengan kondisi tersebut, margin keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang menjadi relatif tipis, terutama bagi perusahaan tambang skala kecil.
“Karena kalau dilihat memang, ini juga saya lihat, memang harga harga produksi batu bara sekarang itu antara USD40 sampai 50 per ton udah. Jadi kalau harga DMO-nya USD70 per ton, mereka marginnya kecil sekali,” ujarnya.
Maka dari itu, Fabby menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan DMO batu bara untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan berulangnya isu pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu kalangan industri melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia telah mengusulkan penyesuaian harga DMO karena tarif USD70 per ton telah berlaku sejak 2018.
Baca Juga: IESR Minta Pemerintah Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa Secara Terbuka
“Artinya sudah 8 tahun, kalau 8 tahun, biaya produksinya pasti udah naik gitu. Sehingga mereka bisa minta penyesuaian kan. Minta penyesuaiannya berapa? USD90 per ton,” tutur Fabby.
Namun hingga kini, usulan tersebut belum diakomodasi pemerintah. Karena itu, ia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kajian komprehensif terhadap kebijakan DMO.
“Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada Menteri ESDM, jangan hanya bilang begitu dong harusnya. Ada kajian serius mengenai tata kelola DMO ini. Apa sih yang menjadi akar masalahnya,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








