Akurat Logo

IESR Minta Pemerintah Telusuri Akar Persoalan Pasokan Batu Bara untuk PLN

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 17 Juni 2026, 13:51 WIB
IESR Minta Pemerintah Telusuri Akar Persoalan Pasokan Batu Bara untuk PLN
Ilustrasi Komoditas Nikel (Source: Freepick)

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, persoalan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) perlu dikaji lebih dalam dari aspek tata kelola dan keekonomian industri pertambangan.

Fabby menyebut, pasokan batu bara untuk PLN tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).

Dirinya menduga, sebagian perusahaan tambang memilih mengutamakan ekspor ketika harga batu bara internasional sedang tinggi dibandingkan memenuhi kewajiban pasokan domestik untuk PLN.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Jadi Alarm: IESR Sesalkan Tak Ada Satupun Anggota Komisi XII DPR RI yang Kritis

“Saya punya dugaan, ini dugaan saya, ada penambang-penambang batu bara itu mungkin karena harga tinggi, mereka ekspor dulu aja deh kira-kira. Mereka ekspor dulu, jadi kalau dia produksi katakan ya, dia produksi udah lah saya ekspor dulu, nanti yang punya PLN tunda sebentar,” kata Fabby kepada Akurat.co, Selasa (16/6/2026) malam.

Fabby melanjut, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah harga batu bara DMO yang masih dipatok sebesar USD70 per ton. Sementara itu, biaya produksi batu bara saat ini diperkirakan sudah berada di kisaran USD40–50 per ton.

Dengan kondisi tersebut, margin keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang menjadi relatif tipis, terutama bagi perusahaan tambang skala kecil.

“Karena kalau dilihat memang, ini juga saya lihat, memang harga harga produksi batu bara sekarang itu antara USD40 sampai 50 per ton udah. Jadi kalau harga DMO-nya USD70 per ton, mereka marginnya kecil sekali,” ujarnya.

Maka dari itu, Fabby menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan DMO batu bara untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan berulangnya isu pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.

Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu kalangan industri melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia telah mengusulkan penyesuaian harga DMO karena tarif USD70 per ton telah berlaku sejak 2018.

Baca Juga: IESR Minta Pemerintah Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa Secara Terbuka

“Artinya sudah 8 tahun, kalau 8 tahun, biaya produksinya pasti udah naik gitu. Sehingga mereka bisa minta penyesuaian kan. Minta penyesuaiannya berapa? USD90 per ton,” tutur Fabby.

Namun hingga kini, usulan tersebut belum diakomodasi pemerintah. Karena itu, ia mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kajian komprehensif terhadap kebijakan DMO.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada Menteri ESDM, jangan hanya bilang begitu dong harusnya. Ada kajian serius mengenai tata kelola DMO ini. Apa sih yang menjadi akar masalahnya,” tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.