Akurat Logo

Dugaan Manipulasi Ekspor SDA 34 Tahun, Komisi XI Siapkan Rapat Khusus dengan Kemenkeu dan Danantara

Esha Tri Wahyuni | 17 Juni 2026, 13:56 WIB
Dugaan Manipulasi Ekspor SDA 34 Tahun, Komisi XI Siapkan Rapat Khusus dengan Kemenkeu dan Danantara
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membedah dugaan praktik transfer pricing dan underinvoicing ekspor sumber daya alam (SDA) yang disebut telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama puluhan tahun.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebagai tindak lanjut atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik manipulasi nilai ekspor komoditas Indonesia.

"Kami ingin mengetahui di mana sebenarnya sumber masalah underinvoicing dan transfer pricing ini. Selama ini deteksinya berasal dari mana, bagaimana peran Bea Cukai, Pajak, dan LNSW dalam pengawasannya," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Misbakhun Pertanyakan Legalitas Aset Rp14.600 Triliun di LKPP

Langkah DPR ini menjadi perkembangan baru dalam polemik ekspor SDA karena fokus pembahasan tidak lagi hanya pada dugaan praktik underinvoicing, melainkan juga efektivitas sistem pengawasan data ekspor yang selama ini dimiliki pemerintah.

Menurut Misbakhun, LNSW sebenarnya telah memiliki infrastruktur digital yang mengintegrasikan berbagai sistem perdagangan nasional melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Platform tersebut terkoneksi dengan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) serta Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis), yang memungkinkan pelacakan aktivitas ekspor secara lebih terintegrasi.

Namun, DPR mempertanyakan mengapa dugaan manipulasi nilai ekspor masih menjadi perhatian serius pemerintah meski ekosistem digital tersebut telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Pernyataan itu mengacu pada pidato Presiden Prabowo di DPR pada 20 Mei 2026 yang mengungkap adanya indikasi praktik underinvoicing ekspor SDA selama sekitar 34 tahun.

Menariknya, Presiden tidak menggunakan data dari LNSW, Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak, melainkan merujuk pada basis data perdagangan internasional milik UN Comtrade.

Data UN Comtrade selama ini kerap digunakan untuk membandingkan nilai ekspor yang dilaporkan suatu negara dengan nilai impor yang dicatat negara tujuan.

Selisih yang signifikan dapat menjadi indikator adanya praktik misinvoicing perdagangan, termasuk underinvoicing yang berpotensi mengurangi kewajiban pajak dan devisa hasil ekspor.

Selain memanggil Kemenkeu, Komisi XI DPR juga akan meminta penjelasan langsung dari Danantara terkait peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang tengah disiapkan sebagai konsolidator ekspor komoditas strategis nasional.

Baca Juga: Soal Harga Pertamax Naik, Ini Kata Misbakhun

Berdasarkan skema yang sedang disusun pemerintah, DSI tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul data, tetapi juga akan terlibat dalam proses kontrak, negosiasi harga dengan pembeli global, pengawasan volume pengiriman, hingga mekanisme ekspor komoditas SDA.

Menurut Misbakhun, DPR perlu memastikan keberadaan DSI tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini sudah menjalankan fungsi pengawasan perdagangan dan logistik nasional.

"Nah ini harus kami samakan persepsinya dulu dalam pelaksanaannya. Jangan sampai ada fungsi yang selama ini sudah berjalan tetapi kemudian bertabrakan dengan sistem baru yang sedang disiapkan pemerintah," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.