Akurat Logo

Dari Kereta Hingga Pesawat Dapat Diskon Libur Sekolah, Ini Rinciannya

Esha Tri Wahyuni | 23 Juni 2026, 10:20 WIB
Dari Kereta Hingga Pesawat Dapat Diskon Libur Sekolah, Ini Rinciannya
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus sektor transportasi senilai Rp1,54 triliun yang berlaku pada dua momentum besar sekaligus, yakni libur sekolah pertengahan tahun 2026 dan periode Natal-Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.

Kebijakan ini mencakup diskon tiket kereta api, kapal laut, hingga subsidi pajak untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan diskon tarif kereta api sebesar 30% untuk perjalanan pada 20 Juni-5 Juli 2026. Selain itu, tarif dasar kapal PT Pelni juga mendapat potongan 30% untuk periode 20 Juni-15 Agustus 2026.

Baca Juga: Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah Jadi Stimulus Baru bagi Ekonomi Daerah

"Pemerintah akan memberikan diskon sebesar 30 persen dari harga tiket untuk kereta api pada periode 20 Juni hingga 5 Juli. Kemudian 30 persen tarif dasar untuk kapal Pelni pada periode 20 Juni hingga 15 Agustus," ujar Dudy dalam konferensi pers Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Semester II Tahun 2026 di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Selain itu, pemerintah juga menggratiskan tarif jasa kepelabuhanan yang dikelola PT ASDP pada periode 20 Juni-5 Juli 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk insentif transportasi darat dan laut selama libur sekolah mencapai Rp190,5 miliar dengan target 3 juta penumpang.

Untuk sektor penerbangan, pemerintah kembali menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% bagi tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi.

Program tersebut memperoleh alokasi anggaran Rp472,7 miliar dan ditargetkan menjangkau 2,3 juta penumpang.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya diumumkan mendekati akhir tahun, pemerintah kali ini sekaligus mengumumkan stimulus transportasi untuk periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027.

Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Kepala Bakom Beberkan Sederet Stimulus Tarif Transportasi

Diskon tiket kereta api sebesar 30% akan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Sementara tarif dasar kapal Pelni mendapat potongan 30% pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

"Pemerintah juga memberikan insentif dan diskon transportasi untuk periode Natal dan Tahun Baru. Kami umumkan pada hari ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka periode libur Natal dan Tahun Baru," kata Dudy.

Pemerintah juga menggratiskan tarif jasa kepelabuhanan ASDP pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp191,4 miliar dengan target 2,8 juta penumpang.

Sementara itu, subsidi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi kembali diberikan dengan anggaran Rp722 miliar dan target 3,7 juta penumpang.

Stimulus transportasi menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga mobilitas masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan daya beli.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan pemerintah, target penerima manfaat dari program transportasi selama dua periode liburan tersebut mencapai sedikitnya 11,8 juta penumpang, terdiri dari 5,8 juta penumpang moda darat dan laut serta 6 juta penumpang penerbangan domestik.

Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menyusun rencana perjalanan, mengatur anggaran rumah tangga, serta memanfaatkan tarif yang lebih murah.

Sektor penerbangan menjadi salah satu penerima manfaat terbesar melalui skema PPN DTP.

Dengan anggaran total Rp1,19 triliun untuk dua periode liburan, pemerintah berharap harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi tetap terjangkau dan mampu mendorong permintaan perjalanan udara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.