Akurat Logo

Pasokan Batu Bara PLN Terancam, Pemerintah Didorong Evaluasi Kebijakan DMO

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 23 Juni 2026, 18:51 WIB
Pasokan Batu Bara PLN Terancam, Pemerintah Didorong Evaluasi Kebijakan DMO
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira

AKURAT.CO Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara setelah muncul indikasi gangguan rantai pasok ke pembangkit listrik.

Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan distorsi pasar dan mengurangi insentif produsen batu bara untuk memasok kebutuhan domestik ketika harga global sedang tinggi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan DMO yang selama ini mewajibkan produsen batu bara menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga tertentu.

Baca Juga: Dua PLTU Disinyalir Jadi Biang Kerok Pemadaman Bergilir, Plt Dirjen Gatrik: Sudah Tidak Masalah

Bhima menyebut, keberadaan DMO justru berpotensi menimbulkan distorsi pasar karena di saat harga batu bara internasional melonjak, produsen lebih tertarik menjual ke pasar ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan domestik.

“Ini perlu segera diputuskan karena kebijakan DMO terbukti membuat ketidakpastian pasokan batubara ditengah harga pasar yang tinggi,” kata Bhima kepada Akurat.co, Selasa (23/6/2026).

Bhima menilai selama kebijakan DMO masih diterapkan dengan skema harga yang jauh di bawah harga pasar, minat perusahaan tambang untuk menjalin kontrak jangka panjang dengan PLN akan terus menurun.

Bhima bahkan memperingatkan bahwa persoalan pasokan batu bara berpotensi memicu gangguan sistem kelistrikan yang lebih besar di masa mendatang apabila tidak segera dibenahi.

Sebagai alternatif, Bhima mengusulkan pemerintah mengganti skema DMO dengan kebijakan bea keluar batu bara. Menurutnya, penerimaan negara dari bea keluar dapat dialokasikan untuk mendukung stabilitas pasokan listrik nasional.

“Disarankan untuk mengganti DMO ada kebijakan bea keluar batubara, lebih praktis dan hasil tarif bea keluar untuk memastikan pasokan listrik stabil. Tinggal earmark nya saja yang dibahas rinci untuk alokasi hasil bea keluar batubara khusus di sektor ketenagalistrikan,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai persoalan pasokan batu bara ke PLN bukan hal baru.

Dirinya mengingatkan bahwa pemadaman listrik bergilir juga pernah terjadi beberapa tahun lalu akibat terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Fahmy menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018, perusahaan batu bara diwajibkan memasok minimal 20% produksinya untuk kebutuhan domestik, termasuk PLN, dengan harga sebesar US$70 per ton.

Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut kerap sulit dipenuhi ketika harga batu bara internasional melonjak.

“Pada saat harga batubara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderungblebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” ucap Fahmy.

Ia meminta PLN segera memperbaiki manajemen rantai pasok batu bara serta meningkatkan kualitas pemeliharaan pembangkit agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

Selain itu, Fahmy menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan pasokan batu bara ke PLN benar-benar terpenuhi sesuai kewajiban DMO.

“Pemerintah juga harus memberikan sanksi, yang berupa denda, larangan ekspor dan mencabut izin usaha bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO batu bara,” tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.