Kementerian ESDM Ungkap 24 WNA Masuk Daftar Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) secara tegas menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Ditjen Gakkum, bersama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PETI di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan bahwa tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI.
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Impor Minyak Rusia Lanjut, Lemigas Sudah Kantongi Kontrak
Seperti, pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," kata Jeffri di Ambon, Maluku dikutip, Jumat (26/6/2026).
Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeffri menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura.
Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” ujar Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara. Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Baca Juga: Program Kompor Listrik 2027 Belum Pasti, Kementerian ESDM Hitung Daya dan Anggaran
Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









