Akurat Logo

Harga LNG Industri Dipangkas, Ekonom Ingatkan Potensi Beban APBN Membesar

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 29 Juni 2026, 18:47 WIB
Harga LNG Industri Dipangkas, Ekonom Ingatkan Potensi Beban APBN Membesar
Ilustrasi pipa distribusi LNG

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU menuai beragam tanggapan.

Di satu sisi, langkah tersebut dinilai mampu menjaga keberlangsungan industri dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), namun di sisi lain berpotensi mengurangi penerimaan negara apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola sektor gas.

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, menilai persoalan harga gas industri sejatinya merupakan masalah lama yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

Baca Juga: Beberkan Skema Penurunan Harga LNG, Bahlil: Hulu hingga Hilir Kita Turunkan Cost

Bhima menjelaskan, kebijakan penjualan gas dengan harga murah di tengah lonjakan harga internasional dapat menimbulkan risiko fiskal bagi pemerintah apabila beban tersebut harus ditanggung melalui anggaran negara.

“Cuma pemerintah kan kalau misalkan terus menerus menjual gas dengan harga yang sangat murah gitu ya, padahal sekarang sedang ada lonjakan harga gas secara internasional. Maka ini efeknya juga pada resiko fiskal, berarti kan bebannya di absorb oleh APBN dan akhirnya membuat defisitnya bisa makin melebar,” kata Bhima kepada Akurat.co, Senin (29/6/2026).

Bhima mengingatkan bahwa penurunan pendapatan negara dari sektor energi dapat memicu efek berantai terhadap peningkatan kebutuhan utang pemerintah di masa mendatang.

Dirinya menilai, akar persoalan utama terletak pada panjangnya rantai distribusi gas yang melibatkan banyak trader sebelum sampai ke tangan industri pengguna.

“Satu, persoalannya adalah pada panjangnya trader, jumlah trader di dalam rantai pasok gas ini terlalu banyak. Dan ini yang belum diselesaikan tuntas gitu. Sehingga harga gas yang di ujung hilir dinikmati oleh industri masih mahal. Seharusnya kan pemerintah itu terus berupaya untuk memangkas rantai pasok gas,” ujarnya.

Selain pembenahan tata niaga gas, Bhima juga mendorong percepatan transisi energi sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan industri terhadap gas alam yang harganya sangat dipengaruhi kondisi geopolitik global.

Sementara itu, praktisi migas Hadi Ismoyo menilai dampak terhadap penerimaan negara sangat bergantung pada mekanisme negosiasi antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Menurut Hadi, apabila penurunan harga dilakukan dengan mengorbankan porsi bagi hasil pemerintah, maka penerimaan negara otomatis akan berkurang demi menjaga keekonomian proyek hulu migas.

Jika bagian split negara yg di korbankan tentu akan mengurangi revenue negara. Namun kita bedah dulu strukture cost harga yang wajar,” ucap Hadi.

Ia menilai kebijakan pemerintah menurunkan harga LNG menjadi USD13 per MMBTU merupakan langkah positif yang berpotensi menahan gelombang PHK di sektor industri.

Namun, Hadi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus tetap menjaga keseimbangan kepentingan antara sektor hulu dan hilir.

“Namun perlu diingat bahwa Sektor Hilir jangan hanya menuntut harga rendah, harus win win solution dan berimbang antara sektor hulu dan hilir. Harga yang terlalu rendah di hilir akan mengurangi minat K3S explorasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU dari sebelumnya berada di kisaran USD20–23 per MMBTU

Bahlil menyampaikan, pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga LNG berada di kisaran USD15–16 per MMBTU. Namun setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah memutuskan harga yang lebih rendah, yakni USD13 per MMBTU.

“Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor ke bapak Presiden diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” tutur Bahlil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.