Akurat Logo

Kemendag Pastikan Hak Pelanggan PLN Terlindungi Saat Listrik Padam

Esha Tri Wahyuni | 2 Juli 2026, 09:50 WIB
Kemendag Pastikan Hak Pelanggan PLN Terlindungi Saat Listrik Padam
Pemerintah mengawal perlindungan hak pelanggan PLN selama gangguan listrik di Sumatra dan Jawa, termasuk kepastian informasi serta kompensasi.

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai mengambil peran dalam penanganan dampak gangguan pasokan listrik dengan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi di tengah proses pemulihan sistem kelistrikan yang dilakukan PT PLN (Persero).

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan PLN setelah terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Jawa sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang menegaskan, pemerintah tidak hanya berfokus pada pemulihan pasokan listrik, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, dampaknya, serta mekanisme perlindungan yang berlaku.

Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Turun, Kemendag Kini Fokus ke Telur dan Ayam

"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," ujar Moga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero menambahkan, pihaknya akan mengawal pemenuhan hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinasi dengan PLN juga dilakukan untuk memastikan informasi kepada masyarakat tersampaikan secara transparan selama proses pemulihan berlangsung.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pemadaman listrik berskala luas di Pulau Sumatra pada 22–24 Mei 2026 diindikasikan dipicu putusnya jalur transmisi.

Hasil identifikasi awal dan investigasi Bareskrim Polri menyebut gangguan berasal dari faktor teknis yang diperparah cuaca ekstrem hingga menyebabkan kabel transmisi terputus.

Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa terjadi akibat dua pembangkit milik Independent Power Producer (IPP) mengalami gangguan teknis sehingga keluar dari sistem kelistrikan Jawa.

PLN menyatakan kondisi sistem mulai membaik dan sejak 21 Juni 2026 pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi seiring pulihnya pembangkit serta terjaganya pasokan energi primer.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tak Ada Larangan Ekspor Batu Bara, PLN Jadi Prioritas

Sebagai bagian dari percepatan pemulihan, PLN membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi selama 24 jam, melakukan evaluasi berkala bersama unit daerah, memperkuat komunikasi kepada pelanggan melalui kanal digital dan media sosial, serta mengerahkan generator set ke fasilitas prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.

Masuknya Kemendag dalam penanganan gangguan listrik menjadi perkembangan penting karena memperluas pendekatan pemerintah dari sekadar pemulihan infrastruktur menuju perlindungan hak konsumen.

Dalam kerangka regulasi, pelanggan berhak memperoleh layanan sesuai standar mutu, informasi yang jelas atas gangguan, serta kompensasi apabila persyaratan yang diatur pemerintah terpenuhi.

Terkait kompensasi, PLN menyampaikan mekanisme pembayaran masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan layanan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Bentuk kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau pemberian token listrik kepada pelanggan prabayar. Nilainya akan diperhitungkan pada tagihan atau pembelian token listrik pada periode berikutnya setelah mekanisme kompensasi ditetapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.