Akurat Logo

Harga LNG Industri Turun di Jawa, Angin Segar bagi Dunia Usaha?

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 2 Juli 2026, 19:40 WIB
Harga LNG Industri Turun di Jawa, Angin Segar bagi Dunia Usaha?
Jaringan pipa gas

AKURAT.CO Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk industri menjadi USD13 per MMBTU memberikan sinyal positif bagi dunia usaha di tengah tekanan biaya produksi yang terus meningkat.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan, langkah tersebut menunjukkan pemerintah mendengar kebutuhan pelaku industri untuk menjaga daya saing nasional.

Khususnya, setelah sebagian industri terpaksa menggunakan LNG dengan harga yang jauh lebih tinggi akibat keterbatasan pasokan gas pipa dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Baca Juga: PGN Pastikan Penurunan Harga LNG Industri Tak Ganggu Operasional Perusahaan

“Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap kondisi yang dalam beberapa waktu terakhir dihadapi industri, ketika keterbatasan realisasi pasokan gas pipa/HGBT menyebabkan sebagian kebutuhan harus dipenuhi melalui LNG/regasifikasi dengan harga yang jauh lebih tinggi,” kata Shinta kepada Akurat.co, Kamis (2/7/2026).

Shinta menyebut, penurunan harga menjadi USD13 per MMBTU berarti terjadi koreksi sekitar 35–43% dibandingkan harga sebelumnya yang berada pada kisaran USD20–23 per MMBTU. Kondisi tersebut dinilai mampu memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha.

Meski demikian, dampak kebijakan tersebut diperkirakan berbeda pada setiap sektor industri, bergantung pada tingkat ketergantungan terhadap gas dalam proses produksinya.

Industri padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, pulp dan kertas, serta sejumlah subsektor makanan-minuman dan tekstil diperkirakan akan merasakan manfaat yang lebih besar karena biaya gas menjadi salah satu komponen utama dalam struktur biaya produksi.

Oleh karena itu, penurunan harga gas berpotensi akan memberikan dampak yang lebih nyata terhadap efisiensi biaya dan peningkatan daya saing pada sektor-sektor tersebut,” ujarnya.

APINDO berharap kebijakan ini mampu memperbaiki daya saing biaya (cost competitiveness) industri nasional.

Dengan biaya energi yang lebih rendah, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan tingkat utilisasi produksi, menjaga margin usaha, meningkatkan daya saing ekspor, hingga melakukan reinvestasi dan ekspansi ketika permintaan pasar kembali pulih.

Namun, Shinta menegaskan bahwa aspek harga saja tidak cukup. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian pasokan gas agar kegiatan operasional dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Bagi industri, keberlanjutan operasi tidak hanya ditentukan oleh harga energi yang kompetitif, tetapi juga oleh pasokan yang andal dan memiliki kepastian,” tutur Shinta.

Terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), APINDO menilai biaya energi memang menjadi salah satu faktor penting, tetapi bukan satu-satunya penentu keberlangsungan usaha.

Kondisi permintaan pasar, tingkat utilisasi pabrik, biaya logistik, suku bunga, hingga pergerakan nilai tukar juga turut memengaruhi keputusan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja.

“Oleh karena itu, kebijakan ini tentu dapat membantu mengurangi tekanan terhadap perusahaan dan berpotensi menekan risiko PHK, khususnya pada sektor-sektor yang selama ini paling terdampak oleh kenaikan harga gas,” ucapnya.

Di sisi lain, APINDO mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan daya saing industri hilir dan keberlanjutan investasi di sektor hulu migas.

Menurut Shinta, daya tarik investasi hulu tidak hanya ditentukan oleh harga gas, tetapi juga oleh kepastian regulasi, keekonomian proyek, skema fiskal yang kompetitif, kemudahan perizinan, ketersediaan infrastruktur, hingga kepastian pasar.

“Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang menciptakan win-win outcome, sehingga industri memperoleh pasokan energi yang kompetitif, reliable dan predictable,” tukas Shinta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.