Akurat Logo

Kementan Produksi Massal Alat Deteksi Cepat Surra, Wabah Ternak Yang Meresahkan

Esha Tri Wahyuni | 4 Juli 2026, 17:31 WIB
Kementan Produksi Massal Alat Deteksi Cepat Surra, Wabah Ternak Yang Meresahkan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda

AKURAT.CO ementerian Pertanian (Kementan) mulai memproduksi secara massal teknik deteksi cepat penyakit surra sebagai upaya memperkuat pengendalian penyakit hewan di berbagai daerah. 

Inovasi tersebut menjadi langkah penting karena hasil riset yang sebelumnya dikembangkan di laboratorium kini telah memasuki tahap produksi untuk mendukung layanan kesehatan hewan secara nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda mengatakan, teknik deteksi cepat surra dikembangkan oleh Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Baca Juga: Kementan Siapkan Rp5 Triliun Untuk Papua, Ingin Setarakan Harga Pangan dengan Jawa

Sementara itu, proses produksi massalnya dilakukan oleh Pusat Veteriner Farma Surabaya yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

"Teknik deteksi cepat penyakit surra dikembangkan oleh Balai Veteriner Banjarbaru, sedangkan produksi massal dilakukan oleh Pusat Veteriner Farma Surabaya yang mendapat mandat sebagai badan layanan umum untuk memproduksi inovasi tersebut," kata Agung Suganda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Agung menjelaskan Balai Veteriner Banjarbaru memiliki wilayah kerja yang mencakup lima provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat. 

Unit tersebut bertugas melakukan surveilans penyakit hewan, pengujian produk hewan, hingga pengembangan metode identifikasi dan diagnosis penyakit.

Balai Veteriner Banjarbaru juga menjadi laboratorium rujukan nasional untuk penyakit surra, salah satu penyakit hewan menular strategis yang menyerang berbagai ternak seperti sapi, kerbau, kuda, unta, hingga kambing. 

Penyakit ini disebabkan oleh parasit Trypanosoma evansi dan ditularkan melalui gigitan lalat pengisap darah.

Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) menyebut surra dapat menyebabkan penurunan produktivitas ternak, gangguan reproduksi, hingga kematian apabila tidak ditangani secara cepat.

Menurut Agung, keberhasilan mengembangkan sekaligus memproduksi massal teknologi deteksi cepat menjadi bagian dari penguatan sistem kesehatan hewan nasional. 

Dengan diagnosis yang lebih cepat, penanganan kasus di lapangan diharapkan dapat dilakukan lebih dini sehingga risiko penyebaran penyakit dapat ditekan.

Balai Veteriner Banjarbaru sendiri telah beroperasi sejak 1978 dan memperoleh peningkatan fasilitas melalui proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 2024. 

Saat ini balai tersebut memiliki 10 laboratorium yang telah menerapkan standar manajemen mutu dan pelayanan publik berbasis ISO serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain menjadi pusat rujukan penyakit surra, Balai Veteriner Banjarbaru merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Veteriner milik Kementerian Pertanian di wilayah Kalimantan. 

Secara nasional, Kementan memiliki 11 Balai Veteriner yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, serta Papua.

Produksi massal alat deteksi cepat surra dinilai penting karena mempercepat proses diagnosis dibandingkan metode laboratorium konvensional yang umumnya membutuhkan waktu lebih lama. 

Diagnosis dini memungkinkan petugas veteriner segera melakukan tindakan pengendalian, termasuk pengobatan, pembatasan pergerakan ternak, dan surveilans lanjutan guna mencegah penyebaran penyakit.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem kesehatan hewan nasional di tengah meningkatnya perhatian terhadap ketahanan pangan, produktivitas peternakan, serta pencegahan kerugian ekonomi akibat penyakit hewan menular strategis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.