Akurat Logo

PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan III-2026 Tetap, Ini Alasannya

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 5 Juli 2026, 14:26 WIB
PLN Pastikan Tarif Listrik Triwulan III-2026 Tetap, Ini Alasannya
PLN memastikan tarif listrik Triwulan III-2026 tidak naik sesuai keputusan pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

AKURAT.CO PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan arahan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III-2026 tanpa kenaikan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III-2026.

PLN, kata Darmawan juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Baca Juga: PLN Bidik Lahan Tol Jasa Marga untuk Bangun PLTS Berkapasitas 0,5 GWp

“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” kata Darmawan, Minggu (5/7/2026).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: PLN Kantongi Usulan 28 Ribu Hektare Lahan untuk PLTS 100 GW

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.