Bebas Cukai Saja Tak Cukup, Ini PR Besar Agar Bioetanol E10 Jalan

AKURAT.CO Pemerintah mulai mempercepat pengembangan industri bioetanol nasional sebagai fondasi menuju penerapan bensin campuran etanol (E10).
Selain mendorong pembangunan pabrik bioetanol di berbagai daerah, pemerintah juga telah menghapus cukai bioetanol untuk bahan bakar agar investasi dan keekonomian industri lebih menarik.
Namun, kalangan ekonom menilai kebijakan tersebut baru menjadi langkah awal. Sebab keberhasilan implementasi E10 tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal, tetapi juga bergantung pada kesiapan rantai pasok, kapasitas produksi, hingga kepastian pasar bagi investor.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa pemerintah kini memprioritaskan pembangunan pabrik bioetanol di berbagai wilayah Indonesia sebelum memperluas penggunaan campuran etanol pada bensin.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel dan Bioetanol Juli 2026, Ini Rinciannya
Menurutnya, pemerintah ingin seluruh badan usaha ikut berinvestasi membangun pabrik bioetanol sehingga setiap pulau memiliki kapasitas produksi sendiri.
"Kalau etanol, melihatnya itu kita mendorong untuk semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi. Di semua pulau, konsepnya begitu," ujar Eniya saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (6/7/2026).
Selain pembangunan pabrik, pemerintah juga mendorong penyediaan lahan tanaman energi sebagai sumber bahan baku bioetanol. Langkah tersebut dinilai penting agar industri bioetanol memiliki pasokan bahan baku yang berkelanjutan dan tidak bergantung pada satu wilayah produksi.
Di sisi regulasi, pemerintah juga berupaya menghilangkan hambatan investasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
Eniya memastikan aturan pembebasan cukai bioetanol telah rampung sehingga salah satu beban biaya yang selama ini menjadi kendala dapat dihapus.
"PMK sudah selesai. Makanya cukai etanol sudah nggak ada lagi. Yang membelit dari dulu kan itu," katanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas pembebasan cukai bagi etanol yang digunakan sebagai campuran bahan bakar. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pengembangan biofuel nasional.
Cukai Dihapus, Nilai Ekonomi Bioetanol Kuat?
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai pembebasan cukai merupakan langkah yang tepat karena etanol yang digunakan sebagai bahan bakar memiliki karakteristik berbeda dengan etanol untuk konsumsi.
Menurutnya, selama ini etanol dikenakan cukai karena termasuk barang yang dapat dikonsumsi sebagai alkohol. Ketika digunakan sebagai campuran bahan bakar, orientasi penggunaannya berubah menjadi bagian dari kebijakan ketahanan energi dan transisi menuju energi yang lebih bersih.
"Alasannya sederhana, etanol memang termasuk barang kena cukai karena dapat dikonsumsi sebagai alkohol. Tetapi ketika etanol digunakan untuk campuran bahan bakar, tujuan ekonominya berubah menjadi ketahanan energi dan transisi energi," ujar Josua kepada Akurat.co, Selasa (7/7/2026).
Josua menjelaskan, sebelum aturan tersebut diterbitkan, tarif cukai etil alkohol mencapai Rp20.000 per liter. Jika etanol digunakan dalam campuran E10, komponen cukai saja dapat menambah biaya sekitar Rp2.000 per liter BBM campuran, belum termasuk ongkos distribusi, pajak lainnya, maupun margin usaha.
Karena itu, penghapusan cukai dinilai menjadi faktor penting untuk memperbaiki keekonomian bioetanol dan mempersempit selisih biaya produksi dibandingkan bensin berbasis fosil.
Baca Juga: Bahlil: Negara Siap Serap Produksi Bioetanol E20 hingga 4 Juta KL
"Jadi pembebasan cukai ini bukan insentif kecil. Ini dapat menjadi faktor penting untuk menurunkan biaya campuran bioetanol dan memperkecil selisih harga dengan bensin fosil," katanya.
Meski demikian, Josua mengingatkan bahwa pembebasan cukai bukan berarti seluruh persoalan implementasi bioetanol telah selesai.
Menurut dia, tantangan terbesar justru bergeser ke sektor hulu dan kesiapan industri. Produksi bioetanol nasional harus mampu memenuhi kebutuhan jika pemerintah ingin memperluas penerapan E10 di berbagai daerah.
Selain itu, harga bahan baku seperti tebu, tetes tebu (molases), singkong, dan jagung juga akan sangat menentukan biaya produksi bioetanol di dalam negeri.
Di sisi lain, kapasitas pabrik, biaya logistik, infrastruktur penyimpanan dan pencampuran bahan bakar, hingga kepastian pasar bagi investor menjadi faktor yang tidak kalah penting.
Josua menilai insentif fiskal hanya akan efektif apabila diikuti pembangunan ekosistem industri secara menyeluruh.
"Kalau sisi fiskalnya sudah diperbaiki tetapi pasokan bahan baku, kapasitas produksi, maupun infrastrukturnya belum siap, biaya produksi bioetanol tetap akan tinggi. Karena itu pengembangan bioetanol tidak cukup hanya mengandalkan insentif, tetapi juga membutuhkan kesiapan industri dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









