Pemerintah Siapkan Strategi Lindungi Bisnis Maritim dari Risiko Geopolitik Global

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan sektor maritim nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Havas Oegroseno mengatakan, dinamika global saat ini menunjukkan semakin kuatnya fenomena weaponization atau pemanfaatan berbagai instrumen, mulai dari energi hingga rantai pasok, sebagai alat kepentingan geopolitik.
"Indonesia memiliki leverage yang bisa digunakan, mulai dari sisi hardware seperti industri galangan kapal, software melalui kualitas kru kapal yang andal, hingga kebijakan luar negeri bebas aktif. Kita harus bisa bergerak di antara berbagai aspek yang sekarang menjadi semakin rumit," kata Havas dalam Seminar Maritim PPAL di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Sengketa Bisnis di Malaysia, Dua Kapal Indonesia Masih Tertahan di Perairan Muar
Senada dengan Havas, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin menegaskan, keberlangsungan bisnis maritim nasional sangat bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum internasional.
Karena itu, Kementerian Perhubungan terus memastikan seluruh kapal memenuhi standar kelaiklautan dan awak kapal memiliki kompetensi sesuai regulasi yang berlaku.
“Wajib hukumnya menggunakan manning agency yang sah untuk menjadi penanggung jawab. Dalam banyak kasus sengketa, pemerintah sulit masuk memediasi karena pelaut bekerja secara mandiri tanpa melalui agen resmi yang menjadi jembatan hukum ke pemilik kapal," ucap Samsuddin.
Samsuddin juga menyoroti persoalan yang saat ini dihadapi sejumlah kapal Indonesia di perairan Muar, Johor, Malaysia. Ia menjelaskan otoritas setempat menerapkan aturan yang mewajibkan kapal menyampaikan pemberitahuan paling lambat 24 jam sebelum menjatuhkan jangkar.
"Saat ini ada kasus yang kita hadapi di Muar, yaitu Johor, Malaysia. Berdasarkan Section 491B Merchant Shipping, otoritas setempat mewajibkan notifikasi 24 jam sebelum sebuah kapal berlabuh jangkar.
"Ketidakpatuhan terhadap aturan ini berisiko denda hingga MYR100.000 atau pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Untuk menjaga tata kelola industri pelayaran tetap sehat, Samsuddin menegaskan Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk tidak memenuhi hak-hak awak kapal sesuai perjanjian kerja.
"Sanksi terberat yang dapat kami berikan di Kementerian Perhubungan adalah sanksi pencabutan izin usaha. Pemilik kapal harus berpikir dua kali jika tidak memenuhi hak-hak pelaut sesuai kesepakatan," tutur Samsuddin.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengungkapkan adanya dua kapal Indonesia yang saat ini tertahan di perairan Muar, Malaysia.
Adapun, dua kapal tersebut tertahan dikerenakan sengketa bisnis dengan salah satu perusahaan asal Malaysia.
Wakil Ketua Umum INSA Nova Yudhanto Mugijanto mengatakan, dua kapal yang terdampak berasal dari perusahaan yang berbeda, yakni satu kapal milik PT Pertamina International Shipping (PIS) dan satu kapal milik perusahaan pelayaran swasta.
PIS, kata Nova menjalin kerja sama bisnis sesuai praktik yang lazim diterapkan dalam industri pelayaran internasional.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan Malaysia tersebut diduga melakukan wanprestasi, melontarkan tuduhan yang tidak berdasar, hingga terindikasi menyalahgunakan (abuse) perjanjian bisnis yang telah disepakati.
PIS menjalin kesepakatan bisnis seperti biasa, mengikuti praktik lazim bisnis shipping mancanegara.
"Namun dalam perjalanannya, perusahaan asal Malaysia ini justru melakukan tindakan wanprestasi, melemparkan tuduhan tak berdasar, hingga terindikasi melakukan tindakan abuse terhadap perjanjian bisnis,” kata Nova dalam diskusi dalam Seminar Bisnis Maritim PPAL di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









