Akurat Logo

Dukung B50, Pemerintah Kebut Pabrik Metanol di Jatim dan Kaltim

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 10 Juli 2026, 16:39 WIB
Dukung B50, Pemerintah Kebut Pabrik Metanol di Jatim dan Kaltim
Ilustrasi B50

AKURAT.CO Implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan metanol dalam negeri.

Untuk menjamin pasokan bahan baku tersebut, pemerintah menyiapkan pembangunan dua pabrik metanol di Jawa Timur dan Kalimantan Timur.

Sekadar informasi, metanol merupakan campuran yang digunakan untuk CPO yang nantinya akan menjadi Fatty Acid Methyl Ester atau FAME. FAME sendiri merupakan bahan campuran untuk solar sebelum menjadi biodiesel.

Baca Juga: Tetap Rp6.800 per Liter, Harga B50 di SPBU Pertamina Samai B40 Meski Campuran Biodiesel Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebutuhan metanol untuk mendukung implementasi B50 diperkirakan mencapai sekitar 2,5 juta ton per tahun.

"Metanolnya kita butuh hanya untuk B50 Sekitar 2,5 juta ton per tahun. Maka langkah berikut adalah kita mendorong untuk segera membangun industri metanol," kata Bahlil kepada wartawan di Rest Area Tol Cikampek KM 57A, dikutip Jumat (10/7/2026).

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan mempercepat pembangunan industri metanol di dalam negeri. Salah satu proyek akan dibangun di Bojonegoro, Jawa Timur, dengan memanfaatkan gas bumi sebagai bahan baku. Menurut Bahlil, groundbreaking proyek tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.

Selain di Jawa Timur, pemerintah juga akan membangun pabrik metanol di Kalimantan Timur. Berbeda dengan proyek di Bojonegoro, fasilitas ini akan menggunakan batu bara sebagai bahan baku dan menjadi bagian dari program hilirisasi mineral dan batu bara yang tengah didorong pemerintah.

"Ada dua yang kita bangun, satu adalah di Bojonegoro Itu adalah bahan bakunya gas. Yang kedua adalah batu bara yang ada di Kalimantan Timur,” ucap Bahlil.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Adapun, mandatori B50 tertuang dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar.

“Bismillah, pada siang hari ini tanggal 9 Juli 2026 dengan rahmat tuhan, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, saya luncurkan Biodiesel B50, kata Presiden Prabowo dalam peluncuran B50 di Rest Area tol Cikampek KM 57A, Kamis (9/7/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.