Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Tambang hingga Maret 2026

AKURAT.CO PT Weda Bay Nickel terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi dan revegetasi di area bukaan tambang operasional.
Upaya ini merupakan bagian dari pendekatan berkelanjutan perusahaan untuk memastikan setiap tahapan operasional berjalan seiring dengan pemulihan fungsi lingkungan.
Manager Health, Safety, and Environment Weda Bay Nickel, Ronggour Siahaan mengatakan bahwa reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus operasional perusahaan.
Baca Juga: Industri Nikel Dukung Mandatori B50, Minta Beban Operasional Tetap Terkendali
“Kami menjalankan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari setiap tahapan operasional, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan hingga pemantauan serta pemulihan area yang telah selesai ditambang. Berbagai kegiatan yang melibatkan karyawan dan mitra kerja juga turut memperkuat budaya tersebut, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat diterapkan secara konsisten dalam aktivitas sehari-hari,” kata Ronggour, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan laporan reklamasi terbaru hingga Maret 2026, Weda Bay Nickel telah mereklamasi 223,43 hektare lahan sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi ekologis kawasan operasional tambang. Area reklamasi tersebut tersebar di sejumlah area dalam wilayah operasional WBN, termasuk Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu.
Sementara itu, revegetasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana reklamasi yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya ini juga didukung oleh fasilitas nursery Weda Bay Nickel seluas 2.02 hektare, yang memungkinkan perusahaan untuk menyiapkan dan membudidayakan berbagai jenis tanaman yang dibutuhkan untuk revegetasi di area reklamasi pascatambang.
Proses reklamasi mencakup penataan kembali kontur lahan, penanaman berbagai jenis vegetasi, serta pemantauan pertumbuhan tanaman untuk memastikan proses pemulihan berjalan secara optimal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai inisiatif yang melibatkan karyawan dan mitra kerja. Pada Juni 2026, WBN menanam 1.000 bibit pohon di tiga area operasional, yaitu Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu.
Selain itu, WBN juga menyelenggarakan Clean Up Day pada Juni 2026 di sejumlah area hunian karyawan dan kontraktor. Dalam kegiatan ini, peserta membersihkan area sekitar sekaligus memilah sampah berdasarkan jenisnya guna membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
Baca Juga: Kuota Nikel Dilonggarkan, ANTM dan INCO Berpeluang Tarik Investor
Bersama para kontraktornya, Weda Bay Nickel juga menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle melalui pengelolaan dan pemanfaatan kembali material yang sudah tidak digunakan sebagai bagian dari praktik ekonomi sirkular.
Material seperti scrap metal dan drum bekas diolah menjadi produk kreatif dan fungsional, termasuk miniatur alat berat dan furnitur.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan karyawan dan mitra kerja untuk mendukung praktik operasional pertambangan yang lebih bertanggung jawab serta meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujar Ronggour.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









