Akurat Logo

Harga Avtur Turun, Kemenhub Turunkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 3 Agustus 2026, 13:30 WIB
Harga Avtur Turun, Kemenhub Turunkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen
Ilustrasi Pengisian Avtur untuk Pesawat (Dok. Garuda Indonesia)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara ditengah menurunnya harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter.

Melihat hal tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Kemenhub Pacu Green Logistics Corridor, Siapkan Era Angkutan Barang Rendah Emisi

“Maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dikutip Senin (3/8/2026).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Lukman menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge.


Hal tersebut dilakukan agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yg dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

“Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing,” ujar Lukman.

Baca Juga: Kemenhub Perkuat Konektivitas Sulawesi Tengah Lewat Pengembangan Bandara Maleo

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional.

Sekaligus keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.