Bahlil: Tak Ada IUP Baru dari Pusat di Raja Ampat

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah kabar yang menyebut pemerintah bakal menerbitkan tiga izin usaha pertambangan (IUP) baru di wilayah Raja Ampat.
Bahlil menegaskan, hingga saat ini tidak ada izin baru yang diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat hanya dilakukan oleh PT GAG Nikel, perusahaan yang merupakan bagian dari badan usaha milik negara (BUMN).
“Aku kan udah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, GAG Nickel itu, itu kan barang dari sebelum saya lahir juga sudah ada,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/8/2026).
Bahlil juga menegaskan bahwa izin-izin perusahaan tambang lain di Raja Ampat telah dicabut pemerintah.
Ia menjelaskan, izin-izin tersebut pada awalnya diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Menurut Bahlil, penerbitan izin oleh pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi pada masa lalu, sehingga bukan merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Karena memang mazhabnya waktu itu adalah Undang-Undang kewenangan daerah. Gitu. Jadi enggak ada enggak ada izin yang keluar dari pusat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Greenpeace “Surga yang Tak Terlindungi”, setidaknya ada tiga perusahaan yang tengah memproses izin pertambangan nikel dengan rencana wilayah operasi di bagian timur Pulau Waigeo.
Salah satu dari tiga perusahaan nikel tersebut juga berusaha mengaktivasi izin pertambangan batu bara di Pulau Misool. Selain itu terdapat dua perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di darat dan laut sekitar Pulau Salawati.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Agustus 2026, Harga Batu Bara Kalori Tinggi Turun
Selain itu, ada pula ancaman kerusakan lingkungan dari operasi PT Gag Nikel yang terus berjalan. Audit yang dilakukan atas perintah Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun lalu menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









