Cara Menghitung Harga Emas 18K, 22K, dan 24K agar Tidak Rugi

AKURAT.CO Emas menjadi salah satu pilihan untuk menyimpan nilai dan melindungi aset. Namun, menentukan nilai emas tidak cukup hanya berdasarkan berat.
Tingkat kemurnian atau karat juga menjadi faktor penting yang memengaruhi harga emas per gram.
Memahami cara menghitung nilai emas berdasarkan karat, khususnya 18K, 22K, dan 24K, dapat membantu pembeli maupun pemilik emas memperkirakan nilai aset dan harga jual kembali.
Apa Itu Karat Emas?
Karat (K) menunjukkan tingkat kemurnian emas dalam 24 bagian. Semakin tinggi karat, semakin besar kandungan emas murni di dalamnya.
18K: sekitar 75 persen emas murni.
22K: sekitar 91,67 persen emas murni.
24K: mendekati emas murni, umumnya sekitar 99,9 persen.
Emas 24K lebih lunak sehingga lebih umum digunakan untuk emas batangan. Sementara itu, emas 18K dan 22K kerap digunakan untuk perhiasan karena campuran logam lain membuatnya lebih kuat.
Mengenal Kode Kemurnian Emas
Selain karat, tingkat kemurnian emas biasanya ditunjukkan dengan kode angka. Angka tersebut menggunakan skala 1.000.
375 = 37,5 persen atau 9K
585 = 58,5 persen atau 14K
750 = 75 persen atau 18K
916 = 91,6 persen atau 22K
999 = 99,9 persen atau 24K
Cara menghitungnya cukup sederhana. Angka kode dibagi 10 untuk mendapatkan persentase kemurnian. Misalnya, kode 750 berarti kadar emasnya 75 persen.
Rumus Menghitung Harga Emas Berdasarkan Karat
Untuk memperkirakan nilai emas berdasarkan karat, pertama-tama tentukan harga emas 24K per gram.
Sebagai contoh, jika harga emas 24K sebesar Rp2.340.000 per gram, rumusnya:
Harga emas sesuai karat = harga emas 24K × (karat ÷ 24)
Maka:
18K: Rp2.340.000 × 18/24 = Rp1.755.000 per gram
22K: Rp2.340.000 × 22/24 = sekitar Rp2.145.000 per gram
24K: Rp2.340.000 × 24/24 = Rp2.340.000 per gram
Jika memiliki emas 18K seberat 5 gram, misalnya, nilai kandungan emasnya secara teoritis:
5 gram × Rp1.755.000 = Rp8.775.000
Baca Juga: Pecahkan Rekor, GIC 2026 Hadirkan 13 Negara dan Kategori Sepakbola Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









