Tangis Inul Daratista kepada Eddy Wijaya Terjawab, Pajak Hiburan Ditunda
Sri Agustina | 18 Januari 2024, 09:45 WIB

AKURAT.CO Inul Daratista mencurahkan perasaannya kepada Eddy Wijaya terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Tangis Inul pun pecah saat cerita dalam Podcast EdShareOn, Selasa (16/1/2024).
Kini pedangdut yang dikenal dengan goyang ngebornya itu bisa sedikit bernapas lega.
Sebab, Menkomarves Luhut Pandjaitan melalui akun instagramnya mengumumkan, tentang penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ujar Luhut.
Sebelum pengumuman penundaan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Inul Daratista sempat menangis membayangkan nasib kurang lebih 5.000 karyawannya, jika ia menutup seluruh outlet karaoke keluarga yang dikelolanya.
"Ini anggaplah kalau sampai pemerintah tidak mau dengar, pajak hiburan tetap 40 persen, kira-kira Mba Inul putuskan untuk menutup outlet? Lalu, bagaimana nasib ribuan karyawan?" tanya Eddy Wijaya.
Inul kemudian terdiam, dan kemudian menangis mengutarakan jawabannya.
"Tutup pak," ujar Inul sambil menangis dan pelan pelan menyeka air mata.
Bukan hanya karyawannya yang terdampak, Inul juga memikirkan nasib keluarga karyawannya yang akan terdampak, jika usaha karaoke keluarganya benar-benar berhenti beroperasi.
"Ada karyawan saya yang punya anak dua. Kalau dirata-ratakan kurang lebih ada sekitar 15 ribu sampai 20 ribu orang yang akan terdampak," ujar Inul lirih.
Terkait adanya pengumuman dari Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menunda pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Eddy Wijaya menuturkan agar pemerintah bukan hanya menunda, namun membatalkan undang-undang tersebut sesuai dengan aspirasi para pengusaha di bidang pariwisata.
"Menunda itu bukan berarti membatalkan. Memang ada prosedur hukum yang harus dilakukan melalui judicial review. Jangan sampai keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan pajak hiburan 40 persen ini tidak serta merta langsung diikuti oleh Pemerintah Daerah karena sudah menerbitkan Perda," tegas Eddy Wijaya panjang lebar.
"Jadi harapan saya, bahwa semua Pemerintah Daerah juga harus segera menunda kenaikan pajak hiburan 40 persen tersebut," imbuh Eddy Wijaya.
Seperti ramai diberitakan, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen dan diberlakukan mulai Januari 2024.
Setelah menjadi polemik dan protes dari para pengusaha di bidang industri pariwisata, implementasi undang-undang tersebut ditunda, melalui pengumuman yang disampaikan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu, 17 Januari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








