Pisah dari Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak, Segini Besarannya
Sri Agustina | 3 Mei 2024, 13:10 WIB

AKURAT.CO Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi selesai pada Jumat (3/5/2024).
Putusan itu dilakukan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim mengabulkan perihal nafkah anak terhadap Teuku Ryan sebesar Rp10 juta per bulan.
"Biaya itu harus dibayarkan Teuku Ryan sebagai ayah, hingga anaknya memasuki usia dewasa dan bisa hidup mandiri," ujar Taslima saat ditemui di Jakarta Selatan, pada Jumat (3/5/2024).
Taslimah juga mengungkapkan jika dalam 14 hari ke depan baik dari Ria Ricis ataupun Teuku Ryan ingin melakukan upaya hukum, maka dipersilakan.
"Jika dalam 14 hari ke depan, salah satu atau kedua belah pihak melakukan upaya hukum, dipersilakan. Kalau tidak pun enggak masalah," ucapnya.
Sementara itu, hak asuh anak jatuh kepada Ria Ricis namun dia harus terbuka untuk memberikan akses kepada Teuku Ryan agar bisa bertemu dengan putrinya, Moana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








