Pisah dari Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Anak, Segini Besarannya
Sri Agustina | 3 Mei 2024, 13:10 WIB

AKURAT.CO Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi selesai pada Jumat (3/5/2024).
Putusan itu dilakukan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim mengabulkan perihal nafkah anak terhadap Teuku Ryan sebesar Rp10 juta per bulan.
"Biaya itu harus dibayarkan Teuku Ryan sebagai ayah, hingga anaknya memasuki usia dewasa dan bisa hidup mandiri," ujar Taslima saat ditemui di Jakarta Selatan, pada Jumat (3/5/2024).
Taslimah juga mengungkapkan jika dalam 14 hari ke depan baik dari Ria Ricis ataupun Teuku Ryan ingin melakukan upaya hukum, maka dipersilakan.
"Jika dalam 14 hari ke depan, salah satu atau kedua belah pihak melakukan upaya hukum, dipersilakan. Kalau tidak pun enggak masalah," ucapnya.
Sementara itu, hak asuh anak jatuh kepada Ria Ricis namun dia harus terbuka untuk memberikan akses kepada Teuku Ryan agar bisa bertemu dengan putrinya, Moana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








